Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemprov Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Penulis Gina Maslahat
Maret 24, 2023
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M. SE yang ditandatangani Plh Sekda  Banten, Virgojanti tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB  hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

Baca Juga

Capai 40 Persen, Belanja Pegawai Pemerintah Kota Serang Lebihi Batas Maksimal UU HKPD

Gubernur Banten memberi dorongan untuk peningkatan SDM agar kuasai kompetensi kerja

Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB  hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.

Selanjutnya, pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1444 H. (RUS/AZM)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Capai 40 Persen, Belanja Pegawai Pemerintah Kota Serang Lebihi Batas Maksimal UU HKPD
PEMERINTAHAN

Capai 40 Persen, Belanja Pegawai Pemerintah Kota Serang Lebihi Batas Maksimal UU HKPD

Juli 8, 2025
Andrea Berta Terbang ke Lisbon Demi Tuntaskan Transfer Striker £70 Juta untuk Arsenal
OLAHRAGA

Andrea Berta Terbang ke Lisbon Demi Tuntaskan Transfer Striker £70 Juta untuk Arsenal

Juli 8, 2025
Tujuh Santri PPIQ Banten Tembus PTN dan Al-Azhar Mesir
PENDIDIKAN

Tujuh Santri PPIQ Banten Tembus PTN dan Al-Azhar Mesir

Juli 8, 2025
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya
NASIONAL

Kawal Prabowo, Seskab Teddy: BRICS 2025 Sejarah Baru Diplomasi Indonesia

Juli 8, 2025
Deal Mepet Rampung, Viktor Gyokeres Segera Jadi Bomber Baru Arsenal
OLAHRAGA

Arsenal Gak Bakal Pusing Soal Biaya Transfer Viktor Gyokeres, Ini Alasannya

Juli 8, 2025
Rasmus Hojlund Diprediksi Hengkang dari MU, Inter Milan Siap Tampung
OLAHRAGA

Rasmus Hojlund Diprediksi Hengkang dari MU, Inter Milan Siap Tampung

Juli 8, 2025
Next Post
Harga Melangit, Warga Padati Pasar

Harga Melangit, Warga Padati Pasar

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu