SERANG, BANPOS – Komisi V pada DPRD Provinsi Banten menilai ada masalah dalam manajemen kepegawaian guru dan tenaga kependidikan. Pasalnya, persoalan masa pensiun yang tengah ramai saat ini, lantaran kurangnya komunikasi yang baik terkait dengan masa pengabdian pegawai honorer.
Ketua Komisi V pada DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dindikbud Provinsi Banten beserta Kepala Sekolah, berkaitan dengan pemecatan lisan dan mendadak sejumlah guru dan tenaga kependidikan honorer.
Hasil dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pemecatan atau yang disebut sebagai pemberhentian itu hanya menyasar mereka yang telah mencapai masa pensiun saja. Masa pensiun tersebut mengacu pada aturan ASN, bagi guru yang merupakan jabatan fungsional di usia 60 tahun, dan tenaga kependidikan di usia 58 tahun.
“Itulah yang sebetulnya dikatakan masuk ke dalam usia pensiun. Walaupun honorer ini belum ada aturan secara rigid berkaitan dengan honorer, tapi ini ada aturan umum kepegawaian, khususnya kepada ASN,” ujarnya, Rabu (15/3).
Ia mengatakan, pemberhentian bagi para guru dan tenaga kependidikan yang telah memasuki masa pensiun, merupakan hal yang sesuai dengan aturan jika mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Tentu ini supaya tidak menjadi temuan dalam penggunaan anggaran, maka nanti itu akan ada revisi-revisi SK sesuai dengan mereka yang masuk masa usia pensiun. Itu sesungguhnya yang terjadi dari penjelasan Dindik,” ucapnya.
Anggota Komisi V, Furtasan Ali Yusuf, mengatakan bahwa tidak ada ‘win-win solution’ dalam persoalan tersebut. Menurutnya, hal itu karena mereka yang diberhentikan memang sudah habis masa pengabdiannya.
“Ya kan kalau masa baktinya habis, itu sudah sunnatullah, hukum alam. Masa pengabdiannya habis itu dilihat dari sisi usia, 60 tahun untuk guru dan 58 untuk tenaga kependidikan,” ujarnya.
Menurutnya, bisa saja para guru dan tenaga kependidikan honorer itu tetap dipekerjakan meski sudah masuk masa pensiun. Akan tetapi, akan timbul permasalahan baru yakni dari sisi aturan penggajian.
Discussion about this post