PANDEGLANG,BANPOS – Berkas perkara kasus pencabulan dengan terdakwa oknum anggota DPRD Pandeglang yang juga anggota Fraksi NasDem Pandeglang Yangto, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (1/3).
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, kini pihak Kejari Pandeglang sedang menunggu jadwal sidang perkara oknum anggota dewan Yangto yang saat ini sudah mendekam di jeruji besi Rutan Kelas II B Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan bahwa hari ini (Rabu), pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara oknum anggota dewan Yangto sebagai terdakwa pelecehan seksual ke PN Pandeglang.
“Betul, hari ini berkas perkara Y telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang,” kata Helena kepada wartawan, Rabu (1/3).
Menurutnya, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Yangto ke PN Pandeglang, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari PN Pandeglang.
“Kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan, biasanya sih seminggu setelah penyerahan berkas itu sudah dijadwalkan. Tapi kita tunggu nanti jadwalnya dari Pengadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang menyatakan, sudah melaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pandeglang, terkait dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang, Yangto yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Ketua BKD Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan dari Partai NasDem. Karena kasus tersebut merupakan ranah dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Karena ini sudah ranah hukum, kita tunggu prosesnya. Kita tunggu juga sikap Partai NasDem. Jadi sebetulnya, kita yang menunggu tindakan Partai. Karena kita hanya memberikan masukan. Selanjutnya nanti partai mau seperti apa ya, tinggal kita lanjutkan nanti,” kata Abdul Azis kepada wartawan, Senin (27/2).
Menurut Azis, pihaknya hingga ini sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi soal pak Yangto ini, karena sudah di ranah hukum ya kita hormati. Nanti hukum seperti apa, apakah memang beliau (Yangto,red) sudah terbukti misalnya inkrah hukumnya atau misalnya bebas, ini kan kita masih teka-teki belum begitu tahu seperti apa keputusannya,” terangnya.
Dikatakannya lagi, pihaknya terus intens melakukan koordinasi dengan pihak Partai yang bersangkutan, dan bahkan selalu melaporkan setiap langkah yang dilakukan BKD.
“Masalah kebijakan partai, sudah saya kasih masukan ke partai bahwa saudara Yangto itu dari mulai awal sampai akhir sudah kami proses. Ya, selanjutnya nanti terserah partai seperti apa tindakannya. Jadi kita nunggu dari partai,” jelasnya.
Saat ditanyakan soal tanggung jawab kinerja Yangto, yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Pandeglang dengan kondisi berada di tahanan. Menurutnya juga, saat ini tidak ada lagi yang mesti dibahas, karena Yangto tidak memiliki jabatan strategis.
“Sekarang tinggal menunggu saja, tidak ada lagi yang mesti dibahas. Karena, semua kewenangan dia (Yangto,red) di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu sudah diganti. Jadi sekarang itu beliau sudah anggota biasa di DPRD soal kegiatannya,” ungkapnya.(dhe/PBN)
Discussion about this post