Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sambo Curcol

Baca Pledoi

Penulis Panji Romadhon
Januari 25, 2023
in NASIONAL
Sambo Curcol

Baca Juga

Kembali Nahkodai Golkar NTB Mohan Susun Pengurus Wakili Semua Golongan

Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

JAKARTA,BANPOS -Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaannya alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dituntut penjara seumur hidup. Dalam pembacaan pledoinya, Sambo lebih banyak curhat alias curcol.
Pledoi dibacakan Sambo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa, kemarin. Selain Sambo, dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan pledoi.
Sidang pledoi ketiganya dilaksanakan secara maraton di PN Jaksel. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembacaan pledoi Sambo. Setelah itu disusul pembacaan pledoi dari Ricky dan Kuat.
Sambo mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana bahan hitam. Dia ditemani tim penasihat hukumnya. Mereka datang lebih awal dari Sambo lantaran mempersiapkan sejumlah dokumen yang berisi bukti tambahan kliennya tidak bersalah di kasus ini.
Terdapat kurang lebih sembilan berkas pledoi yang ditumpuk di meja kuasa hukum Sambo. Saking tebalnya, tumpukan dokumen tersebut hingga menutupi kuasa hukumnya.
“Izin yang mulia sebelum pembacaan pledoi pribadi yang akan dibacakan oleh terdakwa, izin kami mengajukan bukti tambahan dulu,” pinta kuasa hukum Sambo kepada majelis hakim.
Majelis hakim lewat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengizinkan hal tersebut. Iman meminta jaksa melihat bukti tambahan yang telah dipersiapkan kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri itu. “Mau mengajukan bukti tambahan, silakan. Saudara penuntut umum tolong segera maju untuk melihat bukti tambahan tersebut,” jawab Iman.
Setelah itu, Iman mempersilakan, Sambo membacakan nota pembelaan yang telah dipersiapkannya. Saat membacakan nota pembelaan, Sambo memanfaatkannya untuk curhat.
Sambo merasa telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Mulai dari diolok-olok hingga difitnah aneh-aneh. Makanya di nota pembelaan ini, Sambo memberi judul “Pembelaan yang Sia-sia”.
“Dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ujar Sambo, saat membacakan pledoinya.
Menurut Sambo, vonis telah dijatuhkan kepada dirinya dan istri sebelum ketuk palu hakim persidangan. “Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar. Apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” sambungnya.
Tekanan pun semakin kronis saat dirinya difitnah aneh-aneh. Dia merasa difitnah soal bandar judi, selingkuh, hingga LGBT, usai jadi tersangka kasus pembunuhan Yosua. “Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” ungkap dia.
Dia membantah, segala tudingan tersebut. Dia menduga, ada yang menggiring opini seolah-olah dirinya menyeramkan. “Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” ujarnya.
Sambo mengaku, khawatir terhadap anaknya atas berita tidak benar di luar sana. Opini di masyarakat terhadapnya sangatlah keji. Meski begitu, mantan jenderal bintang dua itu optimistis majelis hakim akan memutuskan putusan yang adil. Putusan hakim, katanya, yang menentukan nasib keluarganya saat ini.
Di kesempatan sama, tim penasihat Sambo menyebut jaksa gagal menunjukkan motif kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Yosua. Pihak Sambo juga menilai jaksa keliru dalam menilai fakta sidang.
“Tidak lah mungkin pembunuhan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa didorong faktor tertentu yang membuat seseorang mengambil tindakan, itulah yang disebut motif yang wajib ditemukan penuntut umum,” ucap pengacara Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Menurutnya, upaya mengetahui motif adalah upaya mencari tahu sebab peristiwa. Namun, kata dia, dalam surat tuntutan Sambo, jaksa tidak menjelaskan motif. Karena itu, Sarmauli menilai jaksa gagal menunjukkan motif Sambo di sidang. Sarmauli pun meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa itu.
“Oleh sebab itu, terbukti secara sah dan meyakinkan jaksa penuntut umum telah gagal menunjukkan motif terdakwa dalam perkara a quo, karena JPU sama sekali tidak menjelaskan motif terdakwa atas perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas dia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Sambo dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(RMID)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah
OLAHRAGA

Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah

Juli 7, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
OLAHRAGA

Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

Juli 7, 2025
Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea
Entertainment

Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea

Juli 7, 2025
Chemsdine Talbi Segera Merapat ke Sunderland, Transfer di Angka €23 Juta
OLAHRAGA

Chemsdine Talbi Segera Merapat ke Sunderland, Transfer di Angka €23 Juta

Juli 7, 2025
Saudi Kembali Goda Lionel Messi, Al-Ahli Siap Buka Dompet
OLAHRAGA

Saudi Kembali Goda Lionel Messi, Al-Ahli Siap Buka Dompet

Juli 7, 2025
FAY Bantah Dugaan Penyelewengan KIP
HEADLINE

FAY Bantah Dugaan Penyelewengan KIP

Juli 7, 2025
Next Post
Messi Diramal Hengkang Dari PSG

Messi Diramal Hengkang Dari PSG

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu