JAKARTA, BANPOS – Komisi IX DPR meradang karena pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR tanpa mengikut sertakan komisi terkait. Padahal, Komisi IX DPR sangat terkait dengan RUU ini. Komisi IX DPR membidangi kesehatan dan mitra kerja utamanya adalah Kementerian Kesehatan.
“Ngawur ini. Omnibus Law Kesehatan kok dimonopoli Baleg. Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan kok nggak diajak bicara,” ucap Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, Kamis (19/1).
Irma menekankan, mempercepat bahasan bukan malah mengenyampingkan pembahasan dengan pihak terkait. Kalau tanpa ada keterlibatan Komisi IX DPR, dia menganggap, pembahasan itu sama saja dengan potong kompas.
“Ini nggak bener. Karena masih banyak pasal pasal yang harus dibenahi, salah satu contoh, masak Undang-Undang Kesehatan mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan. Dan masih banyak lagi yang harus disinkronkan, dan yang paham soal ini kan Komisi IX,” ucap politisi Partai NasDem ini.
Atas hal ini, Irma meminta Pimpinan DPR segera turun tangan dan memerintahkan Baleg untuk melibatkan Komisi IX dalam pembahasan Omnibus Law Kesehatan.
“Mohon maaf, sebagai mitra Kementerian Kesehatan, tentu kami yang bertanggung jawab terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan ini. Karena jika nanti ditetapkan asal-asalan, kan kami yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat dan kami yang akan di-bully. Bukan Baleg. Jadi, stop monopoli RUU ini,” tegasnya.
Irma menegaskan, pihaknya ingin RUU ini betul-betul bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan ketika disahkan. “Jangan sampai nanti malah menimbulkan kegaduhan-kegaduhan baru di tahun politik ini,” tutupnya.(RMID)
Discussion about this post