Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Ajukan Pencabutan Izin, Pemkot Bongkar Kandang Ayam Meresahkan

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Januari 11, 2023
in PERISTIWA
0
Istighosah Menuai Hasil, Kandang Ayam Akan Ditutup

kandang ayam

Baca Juga

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Menara BTS di Kota Tangerang

Akibat Bangunan Sudah Rapuh, Ruang Kelas SDN 3 Cikayas Pandeglang Ambruk

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang mengajukan pencabutan izin Online Single Submission (OSS) dari Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkaitan dengan kandang ayam yang dinilai meresahkan di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka. Hal ini dilakukan sebelum dilakukannya pembongkaran oleh Satpol PP Kota Serang.
Demikian disampaikan Asda 1 Kota Serang, Subagyo. Menurutnya, sesuai dengan prosedur, seharusnya pemilik peternakan kandang ayam tersebut, setelah mendapatkan izin melalui OSS harus juga dilakukan pengajuan rekomendasi kepada Pemkot terkait dengan RTRW-nya.
“Sudah dilakukan pengajuan pencabutan izin OSS. yang pertama kan dari kesesuaian tata ruang dulu. Dari Dinas PU (DPUTR) juga kemarin sudah memanggil dan rapat dengan tim penataan ruang dulu Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sudah dibuatkan berita acara (BA),” ujarnya, Selasa (10/1).
Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pencabutan izin OSS dari pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot belum dapat melakukan pembongkaran karena adanya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem OSS, sehingga pihaknya meminta DPUPR serta DPMPTSP untuk merekomendasikan pencabutan izin.
“(Rekomendasi) itu dari dinas teknis terkait, pertama PU kaitannya dengan tata ruang, kemudian PTSP terkait izin dari OSS. Jadi kami minta izin di tingkat pusat agar dicabut izinnya, baru kami bisa bongkar,” katanya.
Subagyo mengungkapkan bahwa DPUTR juga sudah menyampaikan kepada pihak yang menerbitkan perizinan dan sudah menyampaikan BA sebagai bahan untuk mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia menegaskan, seharusnya pihak pengusaha peternakan ayam tidak terburu-buru beroperasi meskipun sudah mengantongi izin berusaha, karena harus disesuaikan terlebih dahulu untuk RTRW-nya.
“Karena mereka (pengusaha) sudah menempuh perizinan yang dari pemerintah pusat yang dan sudah ditetapkan, tapi belum melihat situasi di daerah apakah sudah sesuai dengan RTRW atau dengan aturan-aturan yang lainnya belum. Maka dasar itu sudah disampaikan ke Kementerian di pusat yang menerbitkan izin, kemudian ditembuskan juga ke Satpol PP nanti sebagai dasar untuk melakukan tindakan dari awal dimulai dari teguran,” jelasnya.
Termasuk peternakan ayam di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka yang saat ini beroperasi. Ia mengaku, terlebih dahulu pihaknya akan meninjau terkait perizinan dan lokasi usahanya.
“Sebetulnya memang tidak boleh operasi dulu, karena OSS itu kan pusat, dan pusat tidak melihat aturan di daerah untuk usaha tersebut. (Cigoong) belum kami lihat, nanti akan kami koordinasikan dulu untuk melihat izin dan kami panggil (pengusahanya),” tandas Subagyo.
Terpisah, Kepala DPUTR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan bahwa pihaknya telah membahas soal peternakan ayam di Walantaka bersama BKPRD. Hal itu juga termasuk membuat BA terhadap aktivitas usaha peternakan ayam, yang disebut telah melakukan pelanggaran tata ruang.
“Harus ditutup, tentunya dengan mekanisme. Karena di walantaka itu tidak boleh ada usaha peternakan, memang ada pelanggaran tata ruang juga,” tegasnya. (MUF/AZM)
ShareTweetSend

Berita Terkait

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha
HEADLINE

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

Juni 3, 2025
Rencana Jorge Martin di MotoGP Terancam Gagal Usai Dapat Kabar Buruk dari Dokter
OLAHRAGA

Rencana Jorge Martin di MotoGP Terancam Gagal Usai Dapat Kabar Buruk dari Dokter

Juni 3, 2025
Mulai Tahun Ini, Tiap Desa di Pandeglang Bakal Kucurkan Beasiswa Rp20 Juta untuk Kuliah
PEMERINTAHAN

Mulai Tahun Ini, Tiap Desa di Pandeglang Bakal Kucurkan Beasiswa Rp20 Juta untuk Kuliah

Juni 3, 2025
Tampak destinasi Wisata Situ Cikoncang, di Desa Katapang Kecamatan Wanasalam.
PARIWISATA

Situ Cikoncang-Lebak Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Unggulan

Juni 3, 2025
Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu
HUKRIM

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Juni 3, 2025
Komisi III DPRD saat mendatangi Dinas PUPR Kota Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Teknis yang Ribet Dinilai Jadi Biang Kerok Letoynya Pendapatan PBG Cilegon, Dewan Usulkan Ini

Juni 3, 2025
Next Post

APH Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambak Perusak Lingkungan Pantai 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×