Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang perpanjangan program Asimilasi dirumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh WBP yang bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, dan mereka tampak antusias menyimak materi yang diberikan, mulai syarat dan tata cara hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama menjalani Asimilasi di Rumah. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Subseksi Pembinaan dan Kepala Subseksi Keamanan dan ketertiban.
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang mengatakan, seluruh pihaknya agar mempedomani Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana.
“Sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lapas/Rutan harus melaksanakan implementasi ketentuan dengan sebaik-baiknya, berikan edukasi ke seluruh WBP, layanan harus tepat dan tanpa Pungli, berikan seluruh layanan dengan ramah” ujar Suriyanta kepada BANPOS, Selasa (10/1).
Sementara itu, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara mengatakan, program asimilasi di rumah ini dapat diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan.
“Ya jadi untuk bisa asirum ini ada syaratnya seperti berkelakuan baik dan memenuhi jangka waktu pidana yang ditentukannya. Selain itu juga syarat lain sesuai dengan ketentuannya,” kata Yoga.
Ia menjelaskan, program asimilasi di rumah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
“Jadi kita berikan kepada WBP yang lulus penilaian SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana),” tandasnya. (CR-01/PBN)
Discussion about this post