Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hati-hati Pemisahan Bank Banten dari Induk Perusahaan

Penulis Gina Maslahat
Desember 14, 2022
in HEADLINE
DPRD Keukeuh Pisahkan Bank Banten dari BGD

SERANG, BANPOS – Panitia Khusus ( Pansus) Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, meminta pemprov berhati-hati dengan usulan pemisahan Bank Banten (BB) dari perusahaan induknya, PT Banten Global Development (BGD).

Ketua Pansus Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten,  Neng Siti Julaeha, Selasa kepada BANPOS melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/12), dalam rapat dengan eksekutif yang diwakili oleh Asda II, M Yusuf dan utusan Biro Hukum, pihaknya meminta pemprov agar mengkaji secara dalam atas maksud dan tujuan memisahkan BB dari PT BGD.

Baca Juga

FAY Bantah Dugaan Penyelewengan KIP

Bukannya Diputar, PT ABM Malah Depositokan Modal Rp36,9 Miliar, Akademisi Geleng Kepala

“Prinsipnya pansus sepakat pemisahan BB dari BGD hanya perlu kehati-hatian,” kata Neng.

Ia menjelaskan, pendirian BB pada tahun 2013 lalu didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT BGD untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dimana didalamnya ada aset dan modal.

“Sebelumnya kan ada Perda lama, kedudukannya akan seperti apa, kemudian aset BGD dan BB karena ini pemisahan ditanyakan juga oleh pansus.untuk memenuhi modal dasar sesuai POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 12 tahun 2020 akan bergabung dengan siapa?,” jelas dia.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Masih menurut Neng yang merupakan politisi PPP ini, rapat perdana pansus dengan eksekutif tersebut adalah tahap awal, hingga tim pansus masih banyak melakukan pendalaman lagi.

“Baru pemaparan saja dari pengusul (eksekutif). Masih seputar pertanyaan dan pendalaman,” imbuhnya.

Namun ketika disinggung maksud dan tujuan pemprov memisahkan BB dari induknya PT BGD, Neng mengungkapkan jika pemisahan dilakukan untuk pengembangan bisnis, memberikan kontribusi pendapatan, dan memudahkan birokrasi.

“Upaya untuk revitalisasi perusahaan, meningkatkan performa BB agar bisa memberi dividen kepada pemprov dalam upaya meningkatkan PAD. Birokrasinya terlalu panjang kalau masih dibawah BGD,” katanya.

Senada diungkapkan, Anggota Pansus Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, M Faizal. Menurutnya, kehati-hatian pemisahan BB dari PT BGD menjadi dasar pansus.

“Maksud baik harus juga semua mesti kehati-hatian, untuk mengingatkan. Ya kita minta sekitar perihal payung hukum yang pasti, konsultasi dengan lembaga keuangan OJK, konsultasi ke Depdagri, status Perda sebelumnya tentang penyertaan modal BB dan pemisahan aset BGD dan Bank Banten yang jelas,” kata Faizal.

Sementara Itu, Asda II Banten,M Yusuf  yang mewakili eksekutif dalam rapat dengan Pansus DPRD belum bisa dimintai tanggapanya. Dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab.

Sebelumnya pada tanggal 11 Agustus lalu, dalam siaran persnya  Pj Gubernur Banten Al Muktabar menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan. Melalui kolaborasi itu, diharapkan akan terbentuk sebuah ekosistem pemerintahan yang melayani dan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat Banten.

Hal itu akan terealisasi dengan baik, manakala pondasi-pondasi pembangunan itu disiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati Banten ini penting dilakukan agar kinerja yang akan dilaksanakan  sesuai mekanisme, on the track.

Hal tersebut dikatakan Al Muktabar pada acara Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran,  Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal dan para pejabat eselon II Pemprov Banten.

Al Muktabar mengungkapkan, banyak agenda-agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh pemprov seperti reformasi birokrasi, pemanfaatan aset lahan, pengoptimalan pengelolaan CSR, pengoptimalan SDA, serta pengoptimalan sumber-sumber PAD lainnya selain dari pajak dan retribusi.

“Saya sudah berdiskusi banyak terkait berbagai hal di atas bersama Bapak Kajati Banten, termasuk kegiatan ini merupakan inisiasi dari beliau. Dengan harapan nanti setiap program pembangunan yang akan kita lakukan senantiasa didampingi agar tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Al Muktabar.
Secara garis besar ada tiga poin yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut, pertama sebagai upaya pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT  BGD, pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Terhadap proses pemisahan Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.

“Panduan ini penting mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses pemisahannya tetap on the track, sangat penting mendapatkan  pendampingan hukum dan pendapat hukum. Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” tandasnya.(RUS/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon
HUKRIM

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

Juli 7, 2025
Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah
OLAHRAGA

Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

Juli 7, 2025
Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah
OLAHRAGA

Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah

Juli 7, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
OLAHRAGA

Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

Juli 7, 2025
Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea
Entertainment

Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea

Juli 7, 2025
Chemsdine Talbi Segera Merapat ke Sunderland, Transfer di Angka €23 Juta
OLAHRAGA

Chemsdine Talbi Segera Merapat ke Sunderland, Transfer di Angka €23 Juta

Juli 7, 2025
Next Post
Kritik Pers Modal Rumusan Kebijakan

Kritik Pers Modal Rumusan Kebijakan

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu