SERANG, BANPOS – Panitia Khusus ( Pansus) Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, meminta pemprov berhati-hati dengan usulan pemisahan Bank Banten (BB) dari perusahaan induknya, PT Banten Global Development (BGD).
Ketua Pansus Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, Neng Siti Julaeha, Selasa kepada BANPOS melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/12), dalam rapat dengan eksekutif yang diwakili oleh Asda II, M Yusuf dan utusan Biro Hukum, pihaknya meminta pemprov agar mengkaji secara dalam atas maksud dan tujuan memisahkan BB dari PT BGD.
“Prinsipnya pansus sepakat pemisahan BB dari BGD hanya perlu kehati-hatian,” kata Neng.
Ia menjelaskan, pendirian BB pada tahun 2013 lalu didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT BGD untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dimana didalamnya ada aset dan modal.
“Sebelumnya kan ada Perda lama, kedudukannya akan seperti apa, kemudian aset BGD dan BB karena ini pemisahan ditanyakan juga oleh pansus.untuk memenuhi modal dasar sesuai POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 12 tahun 2020 akan bergabung dengan siapa?,” jelas dia.
Masih menurut Neng yang merupakan politisi PPP ini, rapat perdana pansus dengan eksekutif tersebut adalah tahap awal, hingga tim pansus masih banyak melakukan pendalaman lagi.
“Baru pemaparan saja dari pengusul (eksekutif). Masih seputar pertanyaan dan pendalaman,” imbuhnya.
Namun ketika disinggung maksud dan tujuan pemprov memisahkan BB dari induknya PT BGD, Neng mengungkapkan jika pemisahan dilakukan untuk pengembangan bisnis, memberikan kontribusi pendapatan, dan memudahkan birokrasi.
“Upaya untuk revitalisasi perusahaan, meningkatkan performa BB agar bisa memberi dividen kepada pemprov dalam upaya meningkatkan PAD. Birokrasinya terlalu panjang kalau masih dibawah BGD,” katanya.
Senada diungkapkan, Anggota Pansus Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, M Faizal. Menurutnya, kehati-hatian pemisahan BB dari PT BGD menjadi dasar pansus.
“Maksud baik harus juga semua mesti kehati-hatian, untuk mengingatkan. Ya kita minta sekitar perihal payung hukum yang pasti, konsultasi dengan lembaga keuangan OJK, konsultasi ke Depdagri, status Perda sebelumnya tentang penyertaan modal BB dan pemisahan aset BGD dan Bank Banten yang jelas,” kata Faizal.
Sementara Itu, Asda II Banten,M Yusuf yang mewakili eksekutif dalam rapat dengan Pansus DPRD belum bisa dimintai tanggapanya. Dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab.
Sebelumnya pada tanggal 11 Agustus lalu, dalam siaran persnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan. Melalui kolaborasi itu, diharapkan akan terbentuk sebuah ekosistem pemerintahan yang melayani dan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat Banten.
Hal itu akan terealisasi dengan baik, manakala pondasi-pondasi pembangunan itu disiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati Banten ini penting dilakukan agar kinerja yang akan dilaksanakan sesuai mekanisme, on the track.
Hal tersebut dikatakan Al Muktabar pada acara Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal dan para pejabat eselon II Pemprov Banten.
Al Muktabar mengungkapkan, banyak agenda-agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh pemprov seperti reformasi birokrasi, pemanfaatan aset lahan, pengoptimalan pengelolaan CSR, pengoptimalan SDA, serta pengoptimalan sumber-sumber PAD lainnya selain dari pajak dan retribusi.
“Saya sudah berdiskusi banyak terkait berbagai hal di atas bersama Bapak Kajati Banten, termasuk kegiatan ini merupakan inisiasi dari beliau. Dengan harapan nanti setiap program pembangunan yang akan kita lakukan senantiasa didampingi agar tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Al Muktabar.
Secara garis besar ada tiga poin yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut, pertama sebagai upaya pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT BGD, pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Terhadap proses pemisahan Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.
“Panduan ini penting mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses pemisahannya tetap on the track, sangat penting mendapatkan pendampingan hukum dan pendapat hukum. Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” tandasnya.(RUS/PBN)
Discussion about this post