SERANG, BANPOS – Rencananya Selasa (hari ini, red) Panitia Khusus (Pansus)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai perusahaan perseroan daerah (Perseroda) DPRD Banten, akan memanggil pejabat pemprov.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penjelasan mengenai dasar hukum, maksud dan tujuan pemisahan Bank Banten dari perusahaan induknya, PT Banten Global Development (BGD).
Ketua Pansus Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda
DPRD Banten, Neng Siti Julaeha dalam pesan tertulisnya, Senin (12/12) mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuat jadwal guna melakukan pembahasan lanjutan.
“Selasa (hari ini, red) expose dengan eksekutif,” kata Neng seraya mengatakan pembahasan akan dilakukan di GSG DPRD Banten pukul 13.00 WIB.
Senada diungkapkan Anggota Pansus Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, M Faizal. Menurut politisi Golkar ini, pemanggilan eksekutif oleh Pansus penting dilakukan, mengingat Raperda tersebut merupakan usulan pemprov.
“Jadi kita itu ingin tahu, seperti apa maksud maupun tujuan dari pembentukan Perseroda Bank Banten ini dari eksekutif,” katanya.
Menurutnya, yang terpenting, apakah pembentukan atau pemisahan Bank Banten dari PT BGD, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Satu lagi apakah pemisahan Bank Banten dari PT BGD itu sesuai dan ada landasan hukumnya apa tidak. Kalau tidak ada kan, tentunya pembahasannya tidak bisa dilanjutkan, dan kalau ada, kita ingin tahu lebih dalam lagi, sehingga nantinya menghasilkan produk yang baik dan tepat,” ungkapnya.
Diketahui, Pemprov Banten berupaya menjadikan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda, terpisah dari PT BGD.
Selama ini Bank Banten yang dinaungi PT Bank Pembangunan Daerah Tbk merupakan anak perusahaan PT BGD.
Penyertaan modal Pemprov Banten terhadap Bank Banten tidak dilakukan langsung, tetapi melalui PT BGD yang merupakan BUMD Pemprov Banten. Sehingga legal standing Bank Banten bukan milik Pemprov Banten, tetapi milik PT BGD
Kedudukan hukum atau legal standing seperti ini menimbulkan keraguan jaminan keberlangsungan bank tersebut, terutama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalihkan rekening kas umum daerah (RKUD).
Selama ini hanya Pemprov Banten yang menaruh RKUD di Bank Banten. Sedangkan kabupaten dan kota tidak ada yang melakukannya.
Padahal potensi RKUD itu sangat luar biasa mencapai Rp37,6 triliun per tahun. Hitungan ini berdasarkan besaran APBD mulai dari Pemprov hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Besaran APBD itu rinciannya, APBD Pemprov Banten Rp11,6 triliun, APBD Kabupaten Serang Rp3,3 triliun, APB Kabupaten Tangerang Rp6,1 triliun, APBD Kota Tangerang Rp4,2 triliun. APBD Tangerang Selatan Rp3,9 triliun.
APBD Kabupaten Lebak Rp2,9 triliun, APBD Kabupaten Pandeglang Rp2,6 triliun, APBD Kota Cilegon Rp1,8 triliun dan APBD Kota Serang Rp1,2 triliunn.(RUS/PBN)
Discussion about this post