DENPASAR, BANPOS – Potensi sistem penyiaran digital mestinya semaksimal mungkin bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Peraturan untuk menjalankan sistem itu harus dipersiapkan dengan baik.
“Proses migrasi sistem siaran televisi analog ke sistem siaran digital diharapkan membuka banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk semaksimal mungkin kepentingan masyarakat,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya untuk diskusi daring bertema Peluang Industri TV Digital dan Tantangan Keamanan Nasional yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/11).
Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat) itu dihadiri Dr. Usman Kansong (Direktur Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Nuning Rodiyah (Komioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), Gianluca Baccalini (Sales and Marketing Director at SYES, President at SYES America) dan Dr. Agus Sudibyo (Penulis buku “Jagat Digital Pembebasan dan Penguasaan”) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula, Dr. Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara) dan Dr. Irwansyah (Praktisi TV Digital – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia) sebagai penanggap.
Sejumlah potensi itu, jelas Lestari, harus disampaikan ke publik agar kebijakan tersebut segera memberi dampak positif bagi masyarakat luas.
Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong para pengelola lembaga penyiaran ikut aktif dalam menyajikan konten-konten yang lebih beragam dan bermanfaat.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap siaran televisi digital yang semakin beragam kelak juga diisi dengan konten yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang kita miliki.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan lewat kebijakannya mampu berkolaborasi dengan masyarakat secara baik, untuk menghasilkan produk siaran yang bermanfaat dalam upaya mewujudkan anak bangsa yang berkarakter dan tangguh menjawab tantangan zaman.
Discussion about this post