CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 74.300 bungkus rokok ilegal senilai Rp 1 miliar. Rokok ilegal itu merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah oleh pengadilan.
Selain memusnahkan rokok ilegal, Kejari Cilegon juga memusnahkan sabu-sabu seberat 0,56 gram, tembakau gorila 304,3056 gram, dan telepon seluler. Barang bukti itu dimusnahkan dari 10 perkara, 2 perkara tindak pidana khusus, 8 perkara tindak pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pada periode Agustus hingga September 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita memusnahkan tadi ada sabu-sabu, ada tembakau gorila, handphone, pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut, rokok tanpa pita cukai,” kata Kajari kepada awak media usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kajari Cilegon, Kamis (6/10).
Dikatakan Ineke, khusus rokok ilegal jika ditotal, harganya mencapai Rp 1 miliar lebih. Rokok itu merupakan hasil sitaan Bea Cukai Merak. “Kalau untuk rokok tanpa pita cukai itu kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih. Kemudian, kalau dari sabu tadi kecil-kecil kemasannya itu harga satuannya dijual sekitar Rp 550 ribu, jadi bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba dan tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita,” tuturnya.
Mantan Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong ini berharap kepedulian masyarakat atas barang-barang ilegal agar tak dikonsumsi. Barang ilegal menurutnya merugikan negara lantaran produksinya tak dikenai pajak.
“Kita di sini semua berharap dengan adanya pemusnahan ini juga menimbulkan kesadaran dari masyarakat kita semua bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj yang turut menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut mengapresiasi kinerja seluruh aparat penegak hukum di Kota Cilegon.
Discussion about this post