SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menolak mengukuhkan kepengurusan Forum Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang sudah dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan (SK) oleh Gubernur Wahidin Halim (WH). Alasanya, penetapan ketua forum tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Di dalam Perda itu jelas forum CSR pertama kali dibentuk melalui Pergub. Berikutnya forum itu menyusun ADART, itulah yang selanjutnya menjadi panduan forum CSR. Itu yang menjadi acuan saya,” kata Al Muktabar saat ditanya tentang dirinya yang menolak melantik Ketua Forum CSR Banten, Ujang Giri, Kamis (29/9).
Oleh karena itu, Al Muktabar menekankan, semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk Pemprov Banten yang mempunyai aturan tersendiri terhadap tata kelola Forum CSR.
“Dan semuanya harus sesuai dengan amanat Perda. mari kita baca bersama Perda itu,” katanya.
Karteker Forum CSR Provinsi Banten hari ini, Kamis (kemarin, red) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 di Kota Serang. Karteker berdalih, Musda kedua itu dilakukan berdasarkan Peraturan Mentri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Padahal, saat ini Pemprov Banten bersama pengurus forum CSR yang pertama sudah menyiapkan draf AD/ART yang dalam waktu dekat akan disahkan. AD/ART itu, berdasarkan Permensos di atas, penting dibuat oleh pengurus CSR pertama karena selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar dalam melakukan estafet kepengurusan di forum CSR.
Ketua Karteker Forum CSR Banten Aldino Kurniawan mengungkapkan, dasar dirinya melaksanakan Musda ini dikarenakan forum CSR yang ada di Banten sudah habis, sementara mereka tidak membentuk AD/ART. Maka dari itu, pengurus pusat akhirnya membentuk Karteker di Provinsi Banten untuk melaksanakan Musda forum CSR untuk melanjutkan kepemimpinan berikutnya.
“Di Musda ini nantinya akan ada pemilihan ketua, Menyusun program kerja dan membentuk dewan formatur,” katanya.
Dikatakan Aldino, ada sekitar 35 badan usaha yang hadir dalam Musda ke-2 ini, jika ditambah dengan akademisi dan unsur masyrakat lainnya sampai 41 peserta. Artinya, kepesertaan Musda ini sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Discussion about this post