SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku pemilik modal PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diminta bersikap tegas terhadap Komisaris Utama (Komut) Muhtarom, memberhentikan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) secara resmi.
Anggota Komisi IIII DPRD Banten, Indah Rusmiati dihubungi, Selasa (20/9) meminta Al Muktabar segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari awal memang penunjukan Muhtarom, yang saat itu sebagai Kepala Bappeda, sebagai Komisaris Utama BUMD Agrobisnis Banten, tanpa melalui proses seleksi. Padahal, dalam aturan yang ada, pengawas atau komisaris BUMD harus melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir. Dan sekarang, yang bersangkutan sudah tidak jadi pejabat di Pemprov Banten, tapi masih di ABM. Padahal, dia adalah perwakilan pemprov,” kata Indah.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.
“Selanjutnya, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional,” katanya.
Tidak hanya itu, dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, pasal 4 ayat (1) ditegaskan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi. Kemudian, pada ayat (2) kembali ditegaskan bahwa seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan, seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir.
“Kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini pernah kami sampaikan ke Pak Wahidin Halim,yang saat itu menjadi Gubernur Banten dan menunjuk Muhtarom,. Tapi itu, sepertinya diabaikan, dan sekarang kami melihat ada pelanggaran, makanya Al Muktabar sebagai Pj gubernur, harus segera bersikap, kalau tidak, ada potensi kerugian negara, karena saya mendapatkan informasi, Muhtarom masih terima gaji dari APBD sebagai Komut ABM,” terangnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten mengaku masih melakukan evaluasi terhadap kinerja ABM. Terkait gaji yang diterima oleh Muhtarom, yang dianggap tidak sesuai aturan jabatan sebagai Komut, maka akan dilakukan penilaian pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.
“Nanti formalnya harus kita melakukan RUPS, dalam rangka itu. Kita menunggu evaluasi menyeluruh atas kinerja BUMD (ABM). Masih proses,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Komut PT ABM yang dijabat oleh Muhtarom dianggap tak sah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pasalnya yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi pejabat Pemprov Banten.(RUS/PBN)
Discussion about this post