LEBAK, BANPOS – Kinerja rekanan PT Telkom Cabang Lebak mendapat sorotan dari Ormas Badak Banten (BB) Lebak karena diduga telah melakukan pembiaran praktik pengalihtanganan langganan layanan jaringan IndiHome kepada pihak lain secara liar.
Ketua DPC Ormas BB Lebak, Asep Pahrudi menyebut modus dugaan penjualan kembali layanan IndiHome itu ditudingnya sudah berlangsung lama dan dilakukan oleh salah satu reseller internet WiFi di beberapa kecamatan Lebak Selatan (Baksel), Senin (19/9).
Menurut Asep, padahal dalam ketentuan layanan IndiHome, pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan layanan IndiHome, dan dilarang melakukan pemindahan, perubahan, atau penyalahgunaan apapun terhadap jaringan IndiHome dan layanan IndiHome.
“Kami sudah sampaikan data penyalahgunaan bandwidth IndiHome kepada Head of Representatives office PT Telkom Rangkasbitung, namun sampai saat ini pihak PT Telkom belum melakukan penertiban,” terang Asep.
Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan terhadap ketentuan kontrak berlangganan ini bisa dikenakan sanksi berupa Isolir Layanan IndiHome, denda, downgrade, pemutusan/pencabutan layanan IndiHome, dan/atau blacklist.
Akan tetapi, jelas Asep, dengan tidak dilakukannya penertiban pihaknya menduga ada kongkalikong yang dilakukan oleh reser internet wiFi dengan pegawai IndiHome.
“Mungkin ada setoran tidak sah kepada oknum pegawai IndiHome, sehingga mereka tidak melakukan penertiban,” kata Asep.
Terpisah, Head of Representatives office PT Telkom Rangkasbitung, Hervin Hidayat Putra Alkaf, kepada wartawan mengaku akan segera melakukan upaya penertiban terhadap pelanggan yang menyalahgunakan layanan IndiHome tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dulu dengan petugas lapangan untuk penertibannya,” ujarnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post