JAKARTA, BANPOS – Sejumlah temuan BPK atas LKPD belum ditindaklanjuti. Atas hal tersebut, maka inspektorat mengancam akan melaporkan pihak pelaksana proyek yang mendapatkan temuan akan dilaporkan ke APH.
Diketahui, temuan BPK atas LKPD Kota Serang tersisa sekitar 6 persenan yang belum dikembalikan. Sementara itu, pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan proyek yang ada pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pandeglang diketahui belum mengembalikan kelebihan pembayaran,
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, kelebihan pembayaran kegiatan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Pendidikan (Dindik) saat ini 98 persen sudah dikembalikan.
“Sebelumnya DPUPR 1 yang belum dikembalikan, sekarang sudah beres. Untuk Dindik sekarang tinggal 1 yang belum dikembalikan yang sebelumnya ada 3 yang belum dikembalikan oleh pihak ketiga yaitu CV KJM,” kata Fahmi kepada BANPOS melalui sambungan selulernya seraya menyatakan bersama kejaksaan akan melakukan koreksi, Selasa (26/7).
Menurutnya, hasill tindak lanjut temuan BPK terhadap 4 kegiatan yang ada pada DPUPR dan Dindik Pandeglang, jika dipresentasekan yaitu sekitar 98 persen.
“Sekitar 98 persen lah jika kita persentasekan, semuanya yang nilainya besar sudah beres termasuk DPUPR dan BPBDPK. Tinggal Dindik saja sisanya 1 yang belum mengembalikan,” terangnya.
Untuk menyelesaikan seluruh temuan yang ada pada Dindik, lanjut Fahmi, pihaknya telah memanggil Kepala Dindik untuk memanggil pihak ketiga agar segera menyelesaikannya.
“Saya sudah bilang ke Kepala Dindik yang juga Plt Sekda, untuk segera menyelesaikannya. Saat itu kita panggil dan saya kasih ultimatum, pokoknya saya tidak mau tahu. Jika tanggal 21 tidak selesai, kami pada hari Senin atau Selasa akan koordinasi dengan dinas vertikal yaitu MoU kami dengan kejaksaan,” paparnya.
Fahmi menambahkan, usai melakukan koordinasi, saat ini Kepala Dindik akan mendatangi kediaman pengusaha yang belum menyelesaikan kelebihan pembayaran.
“Bahkan hari ini juga dari Dindik akan ke rumah yang bersangkutan, kira-kira melihat apa yang bisa disita dan dijaminkan. Yang jelas akan kita selesaikan itu,” tegasnya.
“Sebelumnya kan pada tanggal 23 Juli kemarin akan kita laporkan ke APH, karena tanggal tersebut hari libur yaitu hari Sabtu kan nggak mungkin. Yang jelas Batasan waktu pada tanggal 23 Juli batas semua pengembalian. Besok (Rabu,red) mungkin kami akan koordinasi dengan APH dan akan kita serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kota Serang, Asep Setiawan, mengungkapkan bahwa masih tersisa sekitar 6,24 persen yang masih dalam proses tindak lanjut. Menurutnya, ada satu pekerjaan DPUTR yang masih dalam proses pengembalian dari pihak ketiga kepada Pemkot Serang.
“Secara keseluruhan, kalau untuk jumlah temuan kita ada satu temuan yang belum diselesaikan atas pekerjaan fisik di dinas PU (DPUTR) terkait dengan jalan yang masih proses penyelesaian,” ujarnya, Selasa (26/7).
Ia menjelaskan, temuan atas LKPD ini memang sepatutnya diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari setelah diserahkannya LHP BPK. Akan tetapi, hari ke-60 jatuh pada hari Minggu, sehingga proses validasi dilakukan di hari Minggu.
“Kita (Kota Serang) 60 hari nya di hari minggu, pelayanan tetap sampai hari Minggu. Hari Minggu itu batas waktu yang kami sediakan untuk tindak lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan catatannya, penyetoran terakhir pihak ketiga kepada Pemkot Serang adalah di hari Sabtu. Sedangkan untuk validasi dilakukan di hari Minggu.
“Terakhir yang penyetoran hari Sabtu, validasi hari Minggu,” katanya.
Saat ditanya kendala, ia mengaku belum bertemu lagi dengan OPD terkait dalam hal ini DPUTR. Sebab, pihaknya hanya melakukan monitoring penyetoran atas temuan berupa materi dari pihak ketiga ke Pemkot Serang.
“Kendalanya kami juga belum ketemu lagi dengan dinas PU. Hari Jumat-Minggu penutupan, kebetulan Senin ada agenda lain jadi kami belum sempat bertemu dengan OPD atas proses yang masih belum diselesaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, BANPOS mewawancarai Kepala DPUTR, Iwan Sunardi perihal kendala yang ditemui dalam proses pengembalian materi. Mengingat, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh DPUTR, mendapatkan catatan dari BPK.
Ia mengaku, kendala yang ditemui saat proses pengembalian adalah komunikasi dari pihak ketiga yang sedikit terhambat. Karena pihak ketiga menginginkan pembayaran atau pengembalian dilakukan diretensi, sedangkan pihaknya menginginkan pengembalian tidak lebih dari 60 hari.
“Karena kita dalam proses itu (pengembalian). Hari ini (Jumat) kalau tidak selesai akan kita komunikasikan kembali, mereka harus bertanggung jawab,” katanya, Jumat (22/7).
Iwan menegaskan, apabila tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Ia juga meminta adanya jaminan sebagai bentuk komitmen akan diselesaikannya kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang telah dilakukan.
“Hari ini kalau tidak selesai maka kami akan undang untuk memberikan jaminan, apakah bentuk sertifikat tanah, apapun harta yang dimiliki sebagai jaminan kepada Pemkot Serang,” tandasnya.(MUF/PBN)
Discussion about this post