SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset tersangka dugaan korupsi pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, Wardiana. Aset yang disita berupa tanah dan rumah milik tersangka yang berlokasi di Kota Serang.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik Wardiana pada Senin (11/7) kemarin. Ivan menjelaskan, barang yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan rumah yang bertempat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 02764 atas nama tersangka W,” ujarnya, Selasa (12/7).
Ivan menuturkan, penyitaan dilakukan untuk menjadikan aset tersebut sebagai barang bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan UPS Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, yang terjadi pada 2021 lalu.
“(Hal itu dilakukan) guna memastikan pemulihan kerugian negara sesuai tujuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya,
Menurutnya, kegiatan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Banten, serta terbitnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Serang.
“Kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tandasnya.
Untuk diketahui, Wardiana terjerat perkara dugaan korupsi lantaran dirinya ketagihan dalam bermain trading mata uang digital atau kripto. Selain bermain kripto, Wardiana pun menggunakan uang hasil korupsi yang mencapai Rp2,6 miliar itu, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti perawatan tubuh hingga jalan-jalan ke luar negeri.
Modus yang dilakukannya yakni dengan menyelewengkan wewenangnya yang meliputi penaksiran harga barang, menetapkan peminjaman dan mengelola administrasi. Dengan kewenangannya itu, Wardiana menerbitkan Rahn fiktif, Arrum emas fiktif dan penaksiran barang jaminan tertinggi sejak Januari hingga November 2021.
Dari penerbitan Rahn fiktif, Wardiana meraup uang hingga sebesar Rp2.359.359.410 dengan cara melakukan 90 kali transaksi menggunakan 40 KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya. Transaksi pinjaman itu pun dilakukan dengan menggadaikan perhiasan bukan emas alias imitasi, yang dibeli secara online.
Adapun dari transaksi Arrum emas fiktif yang dilakukan sebanyak enam kali dengan lima KTP orang tanpa izin dan perhiasan imitasi, Wardiana berhasil meraup uang sebesar Rp230.854.628. Wardiana juga meraup uang sebesar Rp54.730.320 dari hasil penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian.
“Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W (Wardiana) digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Ivan.(DZH/PBN)
Discussion about this post