PERHELATAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Tensi politik pun perlahan mulai meningkat seiring mesin partai politik yang menggerakkan motor politiknya. Di Kota Serang, ada potensi perpecahan kongsi antara Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin yang saat ini menjadi duet. Pasangan ini pun berpotensi menjalani duel demi memenangi tahta kepemimpinan Kota Serang periode 2024-2029.
Di tataran elit politik di jajaran nasional telah melakukan sejumlah manuver politik guna menghadapi agenda lima tahunan, yang digelar perdana secara serentak pada tahun 2024 nanti.
Otak-atik kursi dewan agar bisa lolos ambang batas pencalonan Presiden atau dikenal dengan Presidential Treshold sudah mulai dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Parpol yang ingin mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden diharuskan memiliki kursi di DPR RI minimal 20 persen.
Dengan jumlah kursi sebanyak 575, maka Parpol tersebut minimal harus mengantongi sebanyak kurang lebih 115 kursi. Dengan demikian, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saja yang bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.
Mereka yang memiliki kursi kurang dari 20 persen, dipersilakan untuk membentuk koalisi guna memenuhi ambang batas tersebut. Sejumlah Partai Politik (Parpol) pun membentuk koalisi di tingkat pusat. Koalisi di tingkat pusat memang lebih mudah terbentuk, mengingat perhitungan kursi legislatif yang digunakan pada gelaran Pilpres adalah kursi periode sebelumnya.
Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat pusat telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Jika diakumulasikan, koalisi tersebut telah mengantongi sebanyak 148 kursi, dengan rincian Partai Golkar sebanyak 85, PAN sebanyak 44 dan PPP sebanyak 19.
Koalisi tersebut pun diperintahkan agar dapat ditarik ke masing-masing daerah. Begitu juga dengan Kota Serang. Akan tetapi, pembentukan KIB di tingkat daerah, khususnya Kota Serang, dianggap sulit untuk dilakukan. Pasalnya, masing-masing daerah dipastikan bakal terjadi konflik kepentingan antar partai anggota koalisi. Terlebih, tiket untuk mencalonkan Kepala Daerah merupakan tiket baru hasil Pileg 2024, berbeda dengan Pilpres yang menggunakan perhitungan kursi periode sebelumnya.
Discussion about this post