PANDEGLANG, BANPOS-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, menggelar kegiatan pengembangan jejaring dengan Lembaga masyarakat untuk mencegah terjadinya perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencegahan kekerasan pada anak di ruang Oproom Setda Pandeglang, Kamis (23/6).
Kepala DP2KB3A Pandeglang, Didi Mulyadi mengatakan, pada kegiatan saat ini fokus kepada pembahasan TPPO, karena TPPO masuk kedalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ada tiga hak anak yang harus kita penuhi yaitu pertumbuhan, perkembangan dan perlindungan,” katanya.
Menurut Didi, dengan hadirnya jajaran lembaga kemasyarakatan ini tentu bisa mensosialisasikan pentingnya perlindungan anak agar dapat melakukan pencegahan sedini mungkin.
“Kepada pengasuh Ponpes, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Forum Anak yang hadir pada saat ini kami mohon kerjasamanya untuk melakukan pencegahan sedini mungkin,” terangnya.
Dijelaskannya, sejauh ini kasus perdagangan anak belum pernah terjadi di Pandeglang. Kendati demikian, diharapkan jika nanti ditemukan kasus agar segera menginformasikan dan melapor kepada pihak berwajib.
“Untuk proses hukumnya nanti pihak berwajib yang akan menindak, dari kami tugasnya dalam merehabilitasi trauma healing korbannya,” ujarnya.
Sementara Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, anak merupakan aset bagsa, sehingga harus mendapatkan perlindungan dan pemenuhan atas haknya. Oleh sebab itu, butuh kolaborasi cantik untuk pencegahan kekerasan pada anak.
“Ini tugas kita sebagai pemerintah, dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa harus ada tindak lanjut menggelar Rakor yang dihadiri RT, RW dan tokoh masyarakat,” katanya.
“Kita juga butuh dukungan lintas vertikal seperti Babinsa, Babinkamtibmas, PKK dan lembaga lainnya untuk bersama berkomitmen mencegah kekerasan pada anak,” sambungnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post