TANGERANG, BANPOS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SDN dan SMPN di Kota Tangerang akan dibuka pada 13 Juni 2022 hingga 22 Juni 2022. Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun meminta para orang tua calon murid untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan orang tua maupun calon peserta didik harus menyiapkan Kartu Keluarga dan Akta Lahir (Surat Keterangan Lahir).
“Calon peserta didik untuk kelas I paling rendah usianya enam tahun pada 1 Juli 2022, ditunjukkan dengan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Sedang untuk TK A berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun. Untuk TK B berusia enam tahun paling rendah lima tahun,”ungkap Jamaluddin, Sabtu (11/6) seperti dikutip dari tangerangkota.go.id.
Selain berkas kependudukan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang juga meminta wali murid untuk melampirkan surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi covid-19 dosis 1 dan 2 dalam proses pendaftaran ke sekolah yang dituju.
Namun apabila orang tua murid tidak memenuhi surat keterangan imunisasi lengkap dan vaksinasi covid-19 dosis 1 dan 2 maka tidak menggagalkan penerimaan PPDB. Persyaratan itu hanya bersifat skrining data untuk Dinkes dan Dindik dalam merancang program capaian hak kesehatan anak Kota Tangerang yang lebih maksimal lagi.
“Ini dilakukan atas dasar kewajiban Pemerintah Kota Tangerang memberikan jaminan keamanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), di tengah pandemi covid-19 yang kian banyak pelonggaran. Sehingga, tahun ajaran baru dapat digelar dengan rasa yang lebih nyaman dan aman bagi semua pihak. Walikota sejak tahun lalu, telah mengeluarkan aturan dalam bentuk instruksi bahwa orang tua harus membangun komitmen agar anak didik dapat mengikuti program-program pemerintah, termasuk program kesehatan di sekolah. Hal inilah yang kita kolaborasikan bersama Dinkes untuk di sosialisasikan sejak PPDB berlangsung,” jelas Jamaluddin.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan capaian vaksinasi kategori anak-anak umur 6-11 tahun 168.869 anak atau 90,8 persen pada dosis satu, 137.031 anak atau 73,7 persen pada dosis dua. Sedangkan kasus paparan covid-19 sepanjang 2022 pada anak kurang 10 tahun sekitar tiga persen dan umur 11-20 tahun satu persen.
Discussion about this post