PANDEGLANG, BANPOS-Forum Pemuda Citeureup, melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Pandeglang, membahas keluhan warga Citeureup yang terdampak adanya pembangunan perkebunan Vanili yang akan dikembangkan oleh Jery Hermawan Lo (JHL) di di Kampung Reunghas, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Dalam audiensi tersebut, bukan saja membahas dampak terhadap warga dengan adanya aktivitas perkebunan vanili. Akan tetapi membahas terkait dengan perizinan, dampak lingkungan serta hal lainnya yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Audiensi yang dihadiri oleh Forum Pemuda Citeureup, pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak Satpol PP dan anggota Komisi I DPRD.
Namun, dari pihak JHL yang merupakan pelaksana dari perkebunan Vanili tersebut mangkir tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah diundang oleh Komisi I DPRD Pandeglang.
Sekertaris Forum Pemuda Citeureup, Engkos Kosasih mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan tidak hadirnya pihak JHL dalam audiensi tersebut, karena keluhan yang akan disampaikan kepada JHL tidak tersampaikan.
“Dengan tidak hadirnya perusahaan JHL atas undangan Komisi I DPRD Pandeglang, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD dan pemerintah daerah,” kata Engkos kepada BANPOS usai melakukan audiensi, Rabu (25/5).
Dalam audiensi tersebut, Forum Pemuda Citeureup membeberkan keluhan warga dengan adanya aktivitas perkebunan vanili mulai dari banjir disertai lumpur serta sawah yang tertimbun lumpur akibat adanya aktivitas cut and fill.
“Kami akui, dulu memang di wilayah Citeureup sering terjadi banjir. Tapi sejak adanya aktivitas perkebunan Vanili, beberapa pekan lalu terjadi banjir disertai lumpur karena adanya aktivitas perkebunan vanili,” terangnya.
Selain itu, lanjut Engkos, pihaknya juga mempertanyakan izin yang dimiliki oleh perkebunan vanili tersebut. Sebab, yang diketahuinya sejauh ini baru dilakukan kajian kesesuaian ruang dari Bidang Tata Ruang DPUPR Pandeglang, itupun setelah ramai diberitakan oleh media.
“Perkebunan vanili itu diresmikan bulan Agustus 2021, yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan sejumlah pejabat tinggi Provinsi Banten. Tapi perizinannya saat ini baru ditempuh,” ungkapnya.
Analis Kebijakan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widiaswara mengatakan, pihak JHL saat ini sedang memproses perizinan di Instansinya.
“Sejauh ini kita sedang melakukan pendampingan kepada pihak JHL, karena mereka sudah empat kali beritikad untuk mengurus perizinannya,” katanya.
Sesuai dengan kapasitasnya, lanjut Eric, saat ini pihaknya tengah mengarahkan dan melakukan pendampingan terhadap pihak JHL, agar proses pengajuan izinnya dengan ketentuan.
“Jadi kita sedang melakukan pendampingan kepada JHL agar proses dan tahapannya biar jelas, kita pandu sampai tuntas. Sejauh ini di tahapan PHKPR dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Dan kami sudah menyarankan agar pihak JHL ini koordinasi dengan tata ruang dan BPN. Karena luasnya sekitar 170 hektar lahan yang akan digunakan,” paparnya.
“Pada intinya, pihak JHL beritikad baik untuk mengurus izinnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengaku, sudah mengundang pihak JHL. Namun pihak JHL tidak hadir dan tidak memberikan alasan apapun atas ketidak hadirannya.
“Nanti kita akan undang lagi di lain waktu. Bahkan kami pun akan jadwalkan untuk ke lapangan pekan depan,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post