SERANG, BANPOS- Pemkot Serang dalam waktu dekat akan menerapkan Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah. Dalam Perda tersebut, disampaikan bahwa sanksi administratif bagi masyarakat umum yang terbukti sengaja membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi maksimal Rp500.000.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pada triwulan akhir tahun 2021, pihaknya mencoba untuk sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian, hasil dari sosialisasi tersebut akan diterapkan dan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP serta perangkat wilayah mulai dari Lurah dan Camat.
“Sanksi administrasi bagi masyarakat umum, sanksi paling rendah adalah dikenakan denda Rp100 ribu dan maksimal Rp500 ribu. Sedangkan untuk lembaga paling kecil Rp10 juta dan paling besar Rp50 juta,” ujarnya, Senin (23/5).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian dan menelaah sebelum diterapkan Perda nomor 7 tahun 2021. Ia menyebut bahwa pihaknya tidak dapat bergerak sendiri, dan sudah menyiapkan perangkat internal mulai dari penyuluh dari fungsional pengawas, fungsional penyuluh termasuk kerjasama dengan Satpol-PP.
“Akan kami terapkan, kami sedang mengkaji dan menelaah, kita sosialisasi sambil membuat turunannya. Kalau dirasakan perlu atau tidak, akan kita terapkan Perda itu,” ucapnya.
Untuk penerapannya, ia menarget triwulan kedua tahun 2022 ini sudah dilaksanakan dengan optimal. Semaksimal mungkin, pihaknya akan terus melakukan pengkajian secara mendalam untuk kesiapan penerapan di masyarakat.
“Insyaallah kita sosialisasi dulu pada triwulan atau semester pertama dan insyaallah mudah-mudahan pada semester kedua bisa kita laksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin. Nantinya, yang akan menindak Satpol-PP dan kami dari DLH, karena kami punya pejabat fungsional pengawas,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang, bahwa kebersihan merupakan tanggungjawab bersama, bukan tanggung jawab pemerintah. Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memilih dan memilah, sehingga bisa menjaga kelestarian lingkungan.
Discussion about this post