Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4).
Ditemui wartawan usai persidangan, Mardani merasakan kejanggalan dengan kasus suap terkait izin peralihan pertambangan yang terjadi tahun 2012 itu.
“’Ini sesuatu yang lucu bagi saya karena (proses izin) pada 2012, kenapa ributnya pada 2021? Kenapa perusahaannya pada saat perubahan tidak memprotes bahwa ini tidak benar?” ujar Mardani seusai memberi kesaksian secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Keanehan itu bertambah, setelah muncul tudingan yang menyebutnya mangkir dari persidangan dengan membawa-bawa nama HIPMI dan PBNU.
“Saya merasakan dengan saya hadir (secara virtual) pada sidang yang lalu, di-tagline bahwa Bendum NU dan Ketum HIPMI tidak hadir. Saya merasakan ini ada suatu settingan dan framing yang mau menjatuhkan saya,” ucapnya.
Sebagai warga negara yang baik, Mardani mengaku memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan tersebut demi menghormati hukum dan mencegah berbagai pemberitaan yang tidak benar terkait dirinya.
“Selama ini banyak pemberitaan yang mengatakan saya mangkir. Padahal, saya sudah memberikan keterangan bahwa di sidang pertama, di sidang kedua saya tidak bisa, dan di sidang ketiga sudah ada kesaksian di bawah sumpah yang saya anggap harusnya saya tidak perlu hadir. Tapi pada saat (kesaksian tertulis) akan dibacakan, hakim tidak membolehkan dan meminta saya tetap hadir, paling tidak secara online,” bebernya.
“Insya Allah nanti dalam proses (persidangan) ini akan ketahuan semua siapa di yang ada di belakang ini,” imbuh Mardani, yang saat memberi keterangan pers didampingi penasihat hukumnya dan tokoh Kalsel Habib Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua.
Dalam kesaksiannya hari ini, Mardani yang juga ketua umum HIPMI itu menjawab seluruh pertanyaan ketua majelis hakim Yusriansyah dengan tuntas. Semua pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun hakim lain juga dijawab dengan lugas.
Discussion about this post