Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kapan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap DAK Lampung? Ini Kata KPK

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Maret 30, 2022
in NASIONAL
0
Kapan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap DAK Lampung? Ini Kata KPK

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Petikan putusan dipelajari komisi antirasuah untuk menjerat Azis sebagai penerima suap dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017.

Baca Juga

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

100 Wartawan di Jabodetabek Terima Kunci Rumah Subsidi

“Tentu ini menjadi dasar nantinya di dalam penambahan informasi dan data dalam proses penyelidikan yang dilakukan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (30/3).

Ali memastikan, penyelidikan kasus DAK Lamteng masih berjalan. Saat ini, tim penyidik masih mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis.

“Proses penyelidikan itu tentu kan mencari peristiwa pidana, apakah kemudian ada peristiwa pidana dan kemudian itu pidana korupsi menjadi kewenangan KPK, maka tentu akan diteruskan atau ditingkatkan pada proses berikutnya dalam proses penyidikan,” bebernya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Keterlibatan Azis dalam suap DAK Lamteng sempat terungkap di persidangan. Dalam sidang, dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto menyampaikan pihaknya memberi uang pada Azis melalui politikus muda Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.

Taufik adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Aan adalah mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Suap diduga berkaitan dengan pengurusan DAK Lamteng.

Saat terjadi proses suap, Azis merupakan ketua badan anggaran DPR RI. Namun saat Azis mengetahui KPK tengah menyelidiki kasus ini, dirinya dan Aliza Gunado menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan penyelidikan.

Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas penyuapan tersebut. Vonis dijatuhkan pada Kamis (17/2).

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selain itu, Azis dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. [OKT/RM.ID]

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan
HUKRIM

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan

Mei 14, 2025
Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang
HEADLINE

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Mei 14, 2025
Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen
EKONOMI

Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen

Mei 14, 2025
Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak
HUKRIM

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

Mei 14, 2025
Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan
PERISTIWA

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Mei 12, 2025
FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman
HUKRIM

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Mei 12, 2025
Next Post
Singkirkan Wakil India, Christian Amankan Tiket Babak Utama

Singkirkan Wakil India, Christian Amankan Tiket Babak Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Cilegon Harus Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×