LEBAK, BANPOS – Koordinator Tim Gabungan dari Satpol PP, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah menyebut, penutupan 7 perusahaan tambak udang yang ada di tiga kecamatan di Lebak Selatan sempat mendapat perlawanan.
Namun kata Musa, setelah pihaknya menjelaskan maksud dan tujuan serta persoalan yang terjadi kepada para pemilik perusahaan, mereka akhirnya memahami dan tidak melakukan perlawanan. Menurutnya, kebanyakan perusahaan tambak belum mengantongi persetujuan teknis pembangunan air limbah ke laut artinya kata dia, mereka jelas telah melakukan pelanggaran.
Jadi dari 7 tambak udang yang ditutup di tiga kecamatan yaitu satu di Kecamatan Cihara, tiga di Kecamatan Malingping dan tiga di Kecamatan Wanasalam itu selain membuang limbah ke laut mereka juga belum mengantongi surat izin penggunaan air (SIPA).
“Ada dua perusahaan yang masih dalam tahapan pekerjaan yaitu di Kecamatan Malingping, keduanya belum memiliki IMB, dan izin yang lainnya. Ada 7 perusahaan yang kami tutup, kegiatan sidak dan investigasi yang dilakukan Tim Gabungan dari tiga Komisi DPRD yaitu Komisi 1,2 dan 4 bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelas Musa, Selasa (22/2) kepada BANPOS.
Selain itu kata Musa, ada dua perusahaan tambak udang yang harus mengantongi izin Analisis dampak lalu lintas dari Kementerian Perhubungan RI mengingat lokasi kegiatan tambak berada di pinggir jalan Nasional III yaitu di Muara Binuangeun – Simpang – Bayah.
“Karena lokasinya berada dipinggir jalan Nasional III kedua perusahaan tambak udang tersebut harus mengantongi izin ANDALALIN dari Kementerian Perhubungan RI. Kalau tidak memiliki izin tersebut maka tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, selain melakukan penutupan terhadap perusahaan tambak udang yang belum mengantongi perizinan secara lengkap, pihaknya tidak akan segan merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk diproses apabila ada perusahaan yang beroperasi setelah dilakukan penutupan oleh Tim Gabungan.
Discussion about this post