Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Pemerintah Tunggak Rp25 Triliun Lebih ke Rumah Sakit

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 14, 2022
in COVID-19, HEADLINE, KESEHATAN
0
Pasien Positif Covid-19 Sisa 20 Orang

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, pemerintah masih memiliki tanggung jawab pembayaran klaim rumah sakit terkait Covid-19 sebesar Rp25,10 triliun per 9 Februari 2022.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari total klaim rumah sakit atas biaya perawatan Covid-19 per 31 Januari 2022, sebesar Rp90,20 triliun.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

Dikurangi klaim yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp2,42 miliar. Dengan rincian klaim kadaluarsa dan tidak sesuai sebesar Rp0,68 triliun plus klaim dispute yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp1,74 triliun.

Sekadar info, klaim yang diajukan rumah sakit dapat dikategorikan dispute, apabila terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, terkait pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap pembayaran klaim pelayanan pasien covid-19.

“Misalnya, ada ketentuan bahwa pasien yang dirawat harus tes PCR. Tapi, rumah sakit tidak melampirkan hasil tes PCR. Atau harusnya melampirkan hasil rontgen, tapi tidak dilakukan,” jelas Siti Khalimah.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dengan demikian, total klaim yang dibayarkan berjumlah Rp87,78 triliun.

“Sebanyak Rp62,68 triliun tuntas di tahun 2021, dan masih ada sisa klaim yang harus dibayarkan sebesar Rp25,10 triliun,” bebernya.
Untuk mengatasi permasalahan tunggakan tersebut, Kemenkes telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses tunggakan yang tersisa.

Ia memprediksi tunggakan ini bisa saja bertambah. Sebab, Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengeklaim biaya pelayanan pasien COVID-19.

“Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluwarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat,” ungkap Siti.

Selain itu, Siti pun meminta agar pihak rumah sakit untuk lebih aktif terkait informasi berkenaan dengan penyelesaian hal tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan ketidaktahuan pihak rumah sakit bila seumpama ada perubahan regulasi yang terjadi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Berita BantenCOVID-19Kemenkestunggakan dana covid
ShareTweetSend

Berita Terkait

TPT Tinggi, Job Fair Untuk Menampung Pengangguran 
PEMERINTAHAN

TPT Tinggi, Job Fair Untuk Menampung Pengangguran 

Oktober 27, 2023
Komite MTsN 1 Kota Serang Bantah Tarik Duit dari Wali Murid Hingga Rp5 Juta
PENDIDIKAN

Komite MTsN 1 Kota Serang Bantah Tarik Duit dari Wali Murid Hingga Rp5 Juta

September 6, 2023
Kemenkes
KESEHATAN

Kemenkes Pastikan Kesiapan Obat-obatan Dan Alkes

Juni 26, 2023
Kemenkes Pastikan Kesiapan Obat-obatan
NASIONAL

Kemenkes Pastikan Kesiapan Obat-obatan

Juni 26, 2023
Status Pandemi Covid-19
KESEHATAN

Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Juni 22, 2023
Terjun Pada Bencana Gempa Turki, Kemenkes RI Sematkan Penghargaan Kepada Tim Kesehatan LKC-DD
PERISTIWA

Terjun Pada Bencana Gempa Turki, Kemenkes RI Sematkan Penghargaan Kepada Tim Kesehatan LKC-DD

Mei 16, 2023
Next Post
Resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus

Resedivis Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×