TIGARAKSA, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang berencana mengubah teknik pengolahan sampah serta melaksanakan revitalisasi tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin pada tahun 2022 mendatang. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan perubahan harus dilakukan agar TPA di Kecamatan Mauk itu tidak segera penuh.
Taufik menjelaskan awalnya TPA Jatiwaringin hanya seluas 5 hektare. Namun kini sudah diperluas mencapai 31 hektare.
“Dalam satu hari sampah yang dibuang ke TPA Jatiwaringin 1.000 ton. Apabila sampah yang dibuang ke TPA hanya ditumpuk maka dalam kurun 5 atau 10 tahun mendatang akan penuh. Dari awal TPA berdiri yang lahannya hanya 5 hektare kini mencapai 31 hektare. Dan kini 60 persennya sudah penuh dengan sampah,”kata Taufik, Rabu (3/11).
Untuk itu Taufik mengatakan pada tahun depan pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin dilakukan dengan teknologi terbaru. Dimana sampah-sampah organik yang ada di TPA Jatiwaringin akan diolah menggunakan metode refuse-derived fuel (RDF), insenerator dan waste to energy.
Metode RDF yaitu dimana sampah organik akan difermentasi, dimasukkan ke dalam kolam berisi air, lalu ketika sudah membusuk, sampah tersebut dimasukkan ke dalam mesin. Maka jadilah sampah bisa digunakan sebagai bahan bakar seperti batu bara.
“Jadi nanti sampahnya bisa mengimbangi batu bara, misal untuk PLTU Lontar bahan bakarnya batu bara, nah nanti bisa separo-separo. Batu bara 50 persen dan sampah organik 50 persen,”jelasnya.
Insenerator yaitu dibakar hingga menjadi debu. Namun, debu sampah organik ini bisa menjadi bahan baku untuk membuat paving blok dan hebel. Dan yang terakhir sampah diolah untuk waste to energy atau pembangkit listrik bertenaga sampah.
“Kalau ini berjalan maka bisa menjadi percontohan nasional. Karena ini belum ada yang menerapkan di kota/kabupaten manapun. Bila ada kita juga akan meninjaunya dan menerapkannya di sini,”katanya.
Pihaknya akan berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT NKR untuk menggarap program tersebut. Menurut Taufik, Bupati akan membuat Perbup terlebih dahulu dan melakukan revisi Perda terkait persampahan yang sudah dibuat.
Discussion about this post