SERANG, BANPOS – Pihak Kecamatan Kopo ogah memberikan komentar mengenai sengketa tanah di lokasi pembangunan Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Mereka akan sepenuhnya mengikuti keputusan yang akan dikeluarkan oleh pengadilan terkait status tanah tersebut.
Camat Kopo, Tenda Subekti, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih mengenai persoalan sengketa tanah, yang terjadi di Desa Mekarbaru. Sebab menurutnya, persoalan tersebut saat ini sudah ditangani oleh pengadilan.
“Saat ini kan sudah di tingkat kasasi. Jadi memang kami tidak bisa berkomentar banyak,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Selasa (26/10).
Menurutnya, sejak awal mula sengketa terjadi, Duriat selaku warga yang mengklaim masih memiliki tanah tidak mendatangi aparat kecamatan untuk menyelesaikan. Duriat langsung melaporkan hal itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Iyah awalnya juga memang tidak ke kami (kecamatan) dulu, langsung ke APH,” terangnya.
Ia mengaku bahwa tidak ada upaya untuk mencari tahu kebenaran peralihan tanah milik Duriat tersebut saat ini. Sebab, pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kepada pengadilan.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Kami tidak melakukan upaya apapun, karena kan sudah masuk ke ranah hukum. Tidak (kami) ajak untuk klarifikasi,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyatakan, tidak mengetahui secara detail perkara sengketa lahan itu. Karena dirinya pun baru menjabat sebagai camat setelah perkara tersebut bergulir.
“Saya kurang tahu detailnya. Tidak ada yang lapor atau menceritakan juga. Termasuk soal itu (mafia tanah), tidak ada yang bercerita,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, konflik lahan yang terjadi di Desa Mekarbaru untuk kepentingan pembangunan PDP oleh Disperindag, dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Duriat dan Saki, warga yang mengklaim kepemilikan tanah.
Pelaporan dilakukan lantaran diduga kuat terjadi praktik mafia tanah yang mengakibatkan tanah yang masih diolah dan diusahakan oleh Duriat beserta anaknya yakni Saki, bisa berpindah kepemilikan tanpa adanya jual beli yang dilakukan oleh Duriat.