Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Azis Bisa Diancam Pemberian Keterangan Palsu

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Oktober 27, 2021
in HEADLINE, PERISTIWA
0
Azis Bisa Diancam Pemberian Keterangan Palsu

JAKARTA, BANPOS – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kerap membantah saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor, Senin (25/10). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengingatkan Azis soal adanya sanksi bagi pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

“Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Dipastikan Alex, penyidik komisi antirasuah mengantongi barang bukti dalam kasus itu. Hakim diyakini tidak serta merta percaya dengan pernyataan Azis.

“Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda, pasti ada salah satu pihak yang nggak benar menyampaikan keterangan. Seperti itu kan,” tuturnya.

KPK sendiri tak percaya dengan pengakuan Azis, yang menyebut dirinya memberikan uang pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai bantuan bagi keluarganya yang terinfeksi Covid-19.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Rasa-rasanya kalau penyakit Covid-19 itu kan nggak perlu dibantu, karena itu kan sudah menjadi beban negara, kalau keluarga yang bersangkutan dirawat di rumah sakit,” ucap Alex.

Di KPK sendiri, kata mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu, ada asuransi kesehatan yang juga meliputi keluarga.

“Di KPK asuransi kesehatannya sudah mengcover terkait dengan keluarganya. Robin sakit, termasuk istri dan anaknya sudah tercover dalam asuransi kesehatan di KPK,” tandasnya.

Sementara, juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, sah-sah saja Azis membantah. Hal itu, merupakan hak dari saksi.
“Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (26/10).

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi
HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Mei 19, 2025
Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z
EKONOMI

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Mei 19, 2025
Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah
OPINI

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Mei 17, 2025
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
PEMERINTAHAN

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Mei 17, 2025
Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan
NASIONAL

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Mei 17, 2025
Next Post
Camat Emoh Tanggapi Sengketa Lahan PDP

Camat Emoh Tanggapi Sengketa Lahan PDP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×