TANGERANG, BANPOS – Kasus dugaan pemerkosaan bapak kepada anak tirinya di Tangerang akhirnya masuki sidang perdana Selasa (12/10) lalu. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A ini digelar secara tertutup, (19/10). Sebelumnya sidang sempat ditunda dengan alasan terdakwa sakit.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Arif Budi Cahyono ini dihadiri oleh terdakwa RMS dan kuasa hukumnya. Kemudian, dari pihak korban dihadiri oleh kuasa hukum dan jajaran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Tangerang Selatan yang mengawal kasus ini.
Pantauan di lokasi, terdakwa RMS yang merupakan seorang pengusaha alat kesehatan (alkes) itu nampak ditemani oleh sejumlah orang. Sebelum memasuki ruang sidang dia nampak tertunduk dengan menggunakan masker.
Mitra hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Andre Rizaldy mengatakan dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prisilia mendakwa RMS dengan pasal 81 dan 82 No 17 / 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kalau kita lihat pasal 81 dan 82 Undang-Undang No17 / 2016 tentang Perlindungan Anak dakwaannya itu 15 tahun,” ujarnya.
“Jika yang melakukan adalah keluarga itu hukumannya akan ditambah satu per tiga, hukumann maksimalnya 20 tahun. Itu yang kita harapkan dakwaannya 20 tahun karena terdakwa ini adalah ayah sambung atau ayah tiri,” tambah Andre.
Kuasa Hukum Terdakwa RMS, Johnson mengatakan pihaknya masih akan menunggu keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Pihaknya pun telah memberikan keterangan dalam kasus ini.
“Kan tadi jaksa baca dakwaannya , nanti kita lihat saja saksi-saksi nanti minggu depan. Jaksa kan sesuai yang diminta keterangan kita kan ada keterangan dari kita, bukti-bukti, apapun bentuknya yang salah harus dihukum,” jelasnya.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (02/11) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan saksi yang dihadirkan yakni, korban, ibu dan bapak kandung serta kakaknya.
Discussion about this post