JAKARTA, BANPOS – Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi tindakan tegas Kapolri terhadap aplikasi Pinjaman online (pinjol) Ilegal.
“Langkah konkret Kapolri mengintruksikan Jajaran Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap aplikasi pinjaman online ilegal ini sangatlah penting, masyarakat yang menjadi korban dari jahatnya pinjaman online ilegal ini pastinya sangat bersyukur. Karena pinjaman online ilegal ini lebih sadis dari pada rentenir tradisional yang kita kenal selama ini,” ujar Wildan dalam rilis yang diterima BANPOS, Minggu (17/10).
Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal ini. Cerita buruk terkait pinjol juga sudah banyak diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat. Sebab itu, diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, para pelaku pinjol dapat berhenti dan masyarakat yang dirugikan dapat bernafas dengan lega.
“Bayangkan saja, cerita-cerita buruk Pinjol ilegal ini ada ditengah kehidupan kita, saya dapat kabar ada yang pinjam Rp600.000 dan dia telat membayar sehingga tagihan membengkak sampai Rp9 juta rupiah. Apalagi ada yang sampai masuk rumah sakit jiwa karena tekanan penagihan yang tidak manusiawi oleh debkolektor Pinjol ilegal. Mudah mudahan dengan dilibas-nya Pinjaman online ilegal oleh Polri ini bisa mengakhiri cerita buruk Pinjol ilegal di kehidupan masyarakat Indonesia,” harap Wildan.
Diketahui, beberapa hari yang lalu Polri melakukan penggerebekan maraton terhadap aplikasi pinjalan online (pinjol) ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sebelum nya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian soal kemunculan pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat. Atas arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pinjol yang merugikan warga.
Jokowi menyinggung soal pinjol saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10) lalu. Pembukaan di Istana Kepresidenan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Discussion about this post