LEBAK, BANPOS – Pemerhati kebijakan Publik asal Lebak, Moch Iyos Roshad, mengungkapkan, hal yang menjadi perhatian publik adalah proses demokrasi calon kades nanti. Menurutnya, apakah akan berjalan dengan baik sesuai tatanan demokrasi ataukah berpotensi dikotori oleh politik uang dan ancaman celah kecurangan lainnya dalam mencoreng nilai-nilai demokrasi ditingkat desa.
Dikatakannya, para calon kades harus memiliki idealisme dan pandangan untuk memajukan desa, dengan menghindari ‘watak ular’ dengan strategi politik uang.
“Politik uang adalah pemberian uang atau barang, atau fasilitas tertentu, dan janji agar dapat dipilih. Ada banyak cara politik uang dilakukan oleh para politik uang bisa secara langsung dan tidak langsung, bisa berbentuk uang langsung, pembagian hadiah atau doorprize, bantuan lain yang dapat mempengaruhi konstituen untuk memilih calon kades itu,” jelas Iyos.
Hanya saja, terang penyandang Magister Administrasi Publik Untirta ini, dalam event Pilkades ini tidak ada aturan Undang-Undang (UU) yang mengatur soal tersebut, tetapi hanya mengacu ke Peraturan Bupati (Perbup) saja.
“Jelasnya, Pilkades tidak diatur seperti di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Artinya belum adanya mekanisme penanganan tindak pidana politik uang dan sanksi politik uang pada Pilkades. Ini menandakan bahwa celah kecurangan bisa saja terjadi dengan leluasa apabila tidak ada kontrol ketat. Potensi itu bisa terjadi dan dilakukan baik oleh para kompetitor (pesaing) calon kades maupun oleh penyelenggara Pilkades itu sendiri,” tuturnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ditambahkannya, dalam Perbup Lebak Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades Serentak tidak menyebutkan larangan politik uang, namun lebih menitik beratkan kepada penanganan protokol kesehatan saja.
“Ini menjadi titik lemah atau celah ancaman dalam politik uang ditingkat Pilkades di Lebak sekarang,” papar Iyos.
Pihaknya memberikan solusi untuk terbentuknya lembaga pengawasan yang memiliki payung hukum untuk demokrasi di tingkat desa, yang nantinya dibuatkan Perda di tingkat Kabupaten. Ini agar ada supremasi hukum dalam politik di tingkat pilkades serentak untuk tahun-tahun mendatang.
Discussion about this post