Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gagal Menyalip, Pemotor CBR Tewas Dilindas Truk di Kragilan

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Oktober 7, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Gagal Menyalip, Pemotor CBR Tewas Dilindas Truk di Kragilan

SERANG, BANPOS- Agus Hendra, pengendara Honda CBR B 6774 WJV tewas mengenaskan setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan dump truk di jalan raya Serang – Jakarta, tepatnya di Kampung Pasar Kragilan, Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (7/10/2021).

Diperoleh keterangan, sebelum mengalami musibah, kendaraan Honda CBR yang dikendarai Agus Hendra diketahui berjalan dari arah Jakarta menuju Kota Serang.

Baca Juga

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

Setiba di lokasi kejadian, korban berusaha menyalip kendaraan dump truk B 9785 NYU yang dikemudikan Samhari dari sisi sebelah kiri. Karena kondisi jalan menurun dan menikung, korban tidak bisa mengantisipasi hingga mengakibatkan motor bersenggolan dengan truk yang akan didahuluinya.

Setelah motor menyenggol bagian badan truk, tubuh korban terpental ke sisi kanan masuk ke kolong truk hingga mengakibatkan tubuh korban seketika terlindas. Korban tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat pada bagian kepala.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina melalui Kanit Lakalantas Ipda Taufik mengatakan jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang. Untuk proses penyelidikan, sopir dump truk berikut dua kendaraan yang terlibat diamankan di Mapolres Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Untuk penyebab kecelakaan masih kita selidiki namun diduga terjadi karena pengendara motor menyalip dari sisi kiri sehingga terjadi senggolan,” kata Ipda Taufik.

Kanitlantas mengimbau kepada pengguna jalan, baik pengendara motor ataupun mobil tidak mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kiri. Menyalip kendaraan dari sisi kiri dilarang sesuai UU lalulintas.

“Selain larangan menyalip kendaraan dari sisi, kami mengimbau kepada pengendara untuk mengikuti rambu-rambu lalulintas yang ada, utamanya memperhatikan kecepatan kendaraan,” tandasnya. (MUF)

Tags: Gagal MenyalipPemotor CBR Tewas Dilindas Truk di Kragilan
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Asah Insting Tempur Prajurit, Lanal Banten Gelar Latihan Menembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×