SERANG, BANPOS – Penyidik Kejati Banten akhirnya menetapkan tersangka pada kasus dugaan pengadaan Feasibility Study (FS) atau uji kelayakan fiktif, untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Keduanya yakni AS dan JW. Diketahui, AS merupakan pegawai honorer pada Dindikbud Provinsi Banten, sedangkan JS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan mantan Sekretaris pada dinas yang sama.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut bermula pada tahun 2018 lalu. Menurutnya, pada saat itu Dindikbud Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan FS yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan USB SMA dan SMK dengan pagu anggaran Rp800 juta.
“Bahwa dalam pelaksananya kegiatan tersebut, diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan alias fiktif,” ujarnya di kantor Kejati Banten usai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Senin (27/9).
Dalam modus yang dilakukan, Ivan menuturkan bahwa para tersangka melakukan pemecahan paket pekerjaan yang semula sebesar Rp800 juta. Paket tersebut dipecah untuk menghindari penunjukkan penyedia melalui proses lelang.
“Lalu tersangka meminjam 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan,” tuturnya.
Setelah meminjam delapan perusahaan konsultan, para tersangka membuat kontrak yang dibuat seolah-olah memang kedelapan perusahaan tersebut memang melakukan pengerjaan pembuatan FS.
“Kemudian oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Namun karena 8 perusahaan tersebut tidak benar-benar menekan kontrak, maka pekerjaan yang dimaksud pun tidak pernah dilakukan. Sementara diketahui, AS lah yang membuat FS tersebut, bukan para konsultan.
“Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK,” ungkapnya.
Discussion about this post