SERANG, BANPOS – Sejumlah Eks (mantan) Direksi PT Banten Global Development (BGD), meninggalkan banyak utang hingga mencapai total miliaran rupiah.
Informasi dihimpun BANPOS, total utang yang ditinggalkan oleh para mantan direksi dan komisaris PT BGD senilai Rp1,961 miliar lebih. Namun sebelumnya utang yang ditinggalkan oleh mantan petinggi BUMD tersebut lebih dari Rp2, 337 miliar.
Komisaris PT BGD, Razid Chaniago,Senin (27/9) membenarkan adanya sisa tunggakan utang dari mantan Direksi dan Komisaris PT BGD.
“Betul (ada sisa tunggakan utang). Tadi juga dalam RUPS LB (rapat umum pemegang saham luar biasa), laporan keuangan oleh kami disampaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, sisa tunggakan mantan direksi dan karyawan PT BGD sampai saat ini masih diupayakan ditagih, agar uang tersebut bisa dikembalikan ke kas perusahaan.
“Kita tetap tagihkan. Sebenarnya itu utangnya sebelum tahun 2017 lalu. Pada saat kami menjabat di tahun itu utangnya tercatat Rp2, 337 miliar. Dan kami sisir satu persatu, kami terus tagih, dengan berkirim surat dan datangi rumahnya. Akhirnya sekarang menyisakan kurang dari Rp2 miliar,” ujarnya.
Disinggung siapa saja yang masih memiliki sisa utang, Razid mengaku lupa secara detailnya . “Saya nggak bawa catatanya. Tapi yang paling banyak memang eks Direksi. sedangkan dari karyawannya sekitar Rp11 jutaan,” ujarnya.
Kendati demikian pihaknya berencana akan menggunakan aparat penegak hukum kepada eks.direksi dan karyawan PT BGD yang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan pinjamannya kepada perusahaan.
“Kita sudah menempuh jalur prosedur dalam penagihannya. Sudah tiga kali surat kami layangkan. Dan kalau dalam waktu dekat ini mereka masih belum membayar atau melunasi, kita akan coba menggunakan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Rencananya sebelum bulan April tahun 2022, sisa utang tersebut harus segera dibayarkan. “Kami mengharapkan tahun depan itu sudah tidak ada lagi catatan utang mereka ke BGD,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum berharap, sisa tunggakan utang direksi PT BGD dapat diselesaikan.
Discussion about this post