SERANG, BANPOS – Berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dan perempuan, Pemkab Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) akan membentuk Tim Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PATBM. Program nasiinal tersebut ditargetkan akan terbentuk di 326 desa pada tahun 2022 mendatang.
“Target tahun 2022 (PATBM) sudah terbentuk semua,” ujar Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Kamis (26/8).
Ia menjelaskan, program tersebut harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam rangka memenuhi hak-hak anak. Saat ini, Kabupaten Serang baru membentuk PATBM di 33 desa.
“Di Kabupaten Serang dari 326 desa baru 33 desa yang sudah terbentuk PATBM atau baru 10 persen,” ungkapnya.
Tarkul mengaku, dalam proses pembentukan PATBM yang terpenting pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke semua kecamatan dan desa. Apabila tidak dapat dilakukan secara langsung karena pandemi, maka akan dilakukan sosialisasi secara virtual.
“Karena kalau kunjungan tidak mungkin dimasa pandemi Covid-19, maka kita lakukan dengan secara virtual. Rencananya sosialisasi akan dilakukan paska Pilkades Serentak Tahun 2021,” tuturnya.
Ia mengatakan, sesuai arahan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang berkeinginan segera disosialisasikan kepada para camat dan kepala desa, maka sosialisasi dilakukan secara virtual. Mengingat kondisi pandemi yang masih melanda wilayah Kabupaten Serang
“Kami akan memberikan panduan pembentukannya, setelah itu kita kerjasama dengan masing-masing desa,” terangnya.
Tim relawan yang akan dibentuk, didalamnya melibatkan mahasiswa, petugas lapangan, dan pendamping desa. Setiap desa, idealnya harus ada PATBM merupakan prakarsa masyarakat.
“Nanti kan terlibat unsur desa, perempuan, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Kamtibmas, kader posyandu, poskamling dan lainnya, jadi semua terlibat,” jelasnya.
Tujuan dibentuknya PATBM di setiap desa, agar unsur pemerintahan maupun swasta, dapat memberikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan pendampingannya. Sedangkan untuk strukturnyaua, terkait pendidikan agama yang dipegang oleh tokoh agama akan memberikan pencerahan d majelis talim, apabila ada kasus, maka didampingi oleh babinsa.
Discussion about this post