CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian digugat para pedagang yang merupakan pemilik ruko di gedung eks matahari atau Cilegon Plaza Mandiri. Walikota menjadi tergugat empat terkait permasalahan lahan dan bangunan yang ada di sekitar eks Mal Matahari Kota Cilegon. Helldy pun langsung memberikan Surat Kuasa Khusus Litigasi (SKK) kepada JPN atau Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (16/8).
Diketahui, lahan dan bangunan eks matahari itu merupakan kesepakatan perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Perusahaan swasta PT Genta Kumala pada tahun 1991 silam. Selanjutnya, pihak PT Genta Kumala menjual kepada para pedagang di sekitar eks matahari pada tahun 1994 dan menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko dan lahan tersebut merupakan sudah HGB. Sehingga para pedagang ketika sudah membeli lalu merasa memiliki.
Sebenarnya, lahan dan bangunan di eks matahari merupakan HGB di atas HPL dan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pengusaha swasta selama 20 tahun, dan sudah berakhir pada Juli 2021 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, pihaknya juga sudah beberapa kali memanggil PT Genta Kumala untuk menjelaskan hal tersebut. Selain itu Ely juga sudah menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko yang ditempatinya itu merupakan HGB di atas HPL dan sudah habis masa perjanjiannya pada Juli 2012 lalu.
“Kami berusaha memediasi, antara pemilik ruko agar mereka (Pemilik Ruko, red) paham bahwa ini HGB di atas HPL. Pada saat itu, mengundang PT. Genta, pihak BPN, Kabag Hukum dan BPKAD dan kami sudah tunjukan surat-suratnya juga,” kaya Ely.
“Mereka tidak berkenan untuk keluar dari gedung eks Matahari. Malah mereka mengajukan gugatan ini kepada PT. Genta Kumala dan turut tergugat keempat Walikota Cilegon. Kami menindaklanjuti dengan pemberian SKK litigasi dari Walikota kepada kami agar kami mewakili Pemkot Cilegon di Pengadilan Negeri Serang,” tambah Ely.
Discussion about this post