LEBAK, BANPOS – Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Lebak mulai melaksanakan tahapan tes tertulis peruntukan para Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang mendaftar lebih dari lima orang.
Asisten daerah (Asda) 1 Pemkab Lebak, Alkadri menjelaskan, dalam tahapan pelaksanaan tes tertulis Calon Kades yang mendaftar lebih dari lima orang, panitia tingkat Kabupaten hanya menilai hasil tes tertulis dan wawancara.
“Dalam tes yang kita lakukan oleh panitia tingkat Kabupaten, hanya melakukan tes tertulis bagi Balon Kades yang lebih dari 5 lima orang pendaftar yang terverifikasi di tingkat panitia desa,” ujar Alkadri kepada BANPOS, Sabtu (14/8).
Saat disinggung Balon Kades yang tidak mengikuti tes tertulis pada Sabtu kemarin, itu tentu nantinya ada penilaian.
“Hasil musyawarah panitia tingkat kabupaten bagi yang tidak hadir dan tidak mengikuti, otomatis tidak akan mendapatkan nilai artinya nilainya nol,” jelasnya.
Menurut Asda 1 lagi, bagi Balon Kades yang lebih dari 5 orang wajib untuk mengikuti tahapan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2021, baik itu tes tertulis maupun tes kepatutan dan kepantasan Balon. “Artinya, tahapan Balon Kades yang lebih dari 5 orang ini wajib diikuti,” kata Alkadri.
Adapun hasil tahapan tes tertulis para Balon Kades lebih lima orang itu, nantinya akan disampaikan ke panitia tingkat kecamatan dan desa masing-masing. “Hasil penilaian akan kami serahkan kepada panitia di tingkat kecamatan dan desa,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni menyebut, Balon Kades yang lebih dari lima wajib mengikuti tahapan lantaran ada penilaian. Namun, kata dia, ketika tidak hadir dalam tahapan tersebut tanpa alasan yang jelas, maka akan dianggap gugur.
“Kalau tanpa alasan, maka akan dianggap gugur,”paparnya.
Diketahui, pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Lebak yang sebelumnya telah diatur dalam Perbup, terkait waktu pemungutan dan perhitungan (Mutung) suara yang semula akan digelar Tanggal 26 September diundur ke Hari Minggu 24 Oktober, hal ini berkaitan dengan surat instruksi Mendagri (03/8) lalu yang meminta pengunduran dua bulan kedepan pelaksanaan tahapan dan hari Mutung Pilkades karena situasi Pandemi Covid-19. (WDO/PBN)
Discussion about this post