RUMAH lazimnya digunakan sebagai tempat untuk berlindung dari panas, dingin, hujan dan kondisi cuaca lainnya. Namun rumah tidak selalu bisa dan layak untuk melindungi penghuninya dari hal-hal demikian.
Pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, membuat kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mendefinisikan rumah tersebut.
Secara singkat, RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Berdasarkan data pada situs dataertlh.perumahan.go.id, hingga awal tahun 2021 di Provinsi Banten tercatat sebanyak 152.496 unit rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni.
Secara nasional, Provinsi Banten berada di peringkat ke-7 provinsi terbanyak jumlah RTLH, satu peringkat di bawah Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 190.894 unit rumah dan satu peringkat di atas Provinsi Jawa Timur dengan jumlah RTLH sebanyak 148.630 unit.
Berbagai bantuan digelontorkan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, untuk menuntaskan persoalan RTLH tersebut. Di tingkat Pusat, terdapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sedangkan di Provinsi Banten dikenal dengan nama program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH).
Namun, semangat penuntasan RTLH tersebut dinilai tercoreng dengan adanya dugaan penyunatan bantuan, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Bukan hanya masyarakat, bahkan pemborong pun diduga turut menjadi korban penyunatan tersebut.
Salah satu penerima manfaat BSPS di Kecamatan Cinangka, sebut saja Mirna, mengatakan bahwa pelaksanaan BSPS yang ia terima banyak sekali kendala. Berbagai kendala yang dihadapinya berkaitan dengan persoalan anggaran.
“Seperti genteng itu kan tidak dapat, katanya genteng ini ditukar dengan batu, jadi genteng modal sendiri. Intinya yang dari bantuan itu hanya sampai mapar (bangunan saja tidak sampai genteng),” ujarnya saat diwawancara di kediamannya.
Discussion about this post