SERANG, BANPOS – Kisruh dan kegaduhan pelantikan 128 pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemprov yang baru saja dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) berbuntut panjang. Kebijakan mereka yang baru saja dilakukan itu akan berujung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu lembaga, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menyatakan dengan tegas, segera melaporkan WH-Aa kepada pemerintah pusat. Salah satu alasannya adalah agar keputusan yang diambil oleh pejabat publik dilakukan secara terbuka alias transparan. Dan tidak terulang lagi mengeluarkan kebijakan yang membuat bingung masyarakat.
Pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan secara tertutup tersebut, ALIPP juga melihat adanya aji mumpung WH selaku gubernur yang akan berakhir masa jabatanya pada Mei 2022 mendatang, atau terhitung Oktober tahun ini, WH dilarang merubah atau merotasi pejabat eselon.
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Betul, ada satu lagi kesempatan mereka (WH-Andika) lakukan rotasi. Dalam waktu dekat saya akan komunikasi dengan Kemendagri. Sebab jika dibiarkan, seolah kelakuan mereka itu benar,” kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada saat dihubungi BANPOS, Minggu (14/8).
Namun penempatan jabatan eselon III dan IV yang baru saja terjadi di pemprov, pihaknya melihat indikasi WH tidak melibatkan Aa, sementara Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Balerjakat) yang diketuai oleh Sekda Al Muktabar, didalamnya ada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin tidak memainkan peranya. Padahal Baperjakat sangat penting sekali dalam penempatan jabatan seseorang, sehingga kesalahan dan pelanggaran aturan tidak terjadi.
Discussion about this post