PANDEGLANG, BANPOS – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diduga lakukan rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Pandeglang, TB Muhammad Affandi saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/8).
“Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten, menemukan adanya rekayasa pelaksanaan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG pada kegiatan penyusunan Raperda inisiatif DPRD dan Propemperda atas belanja konsultansi TA 2020 senilai Rp 78.760.000,” kata TB M Affandi.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap penyedia jasa yaitu CV Dh, lanjut TB m Affandi, ditemukan bahwa penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG. Bahkan penyedia jasa mengakui kepada BPK bahwa saat mengikuti proses pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kesepakatan dengam MA yang merupakan ASN yang sebelumnya bekerja pada Sekretariat DPRD.
“Berdasarkan pengakuan MA kepada BPK, pada awalnya MA dihubungi salah sati anggota DPRD Pandeglang yang memintanya untuk mencari penyedia jasa terkait pengadaan jasa konsultansi yang rencananya akan dipinjam namanya saja. MA menghubungi Direktur CV Dh untuk menawarkan pekerjaan tersebut dengan mengikuti pengadaan secara formalitas dengan imbalan diberikan fee sebesar Rp 6 juta. Setelah disetujui akhirnya perusahaan tersebut ditetapkan sebagai penyedia jasa pekerjaan,” ujarnya.
TB M Affandi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai penyedia jasa, lalu anggota DPRD bersangkutan merekomendasikan emat nama tenaga ahli untuk diikut sertakan sebagai personel dalam pekerjaan tersebut.
“MA menyampaikan rekomendasi tersebut kepada penyedia jasa untuk kemudian memasukan empat orang itu sebagai tenaga ahli untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Pembayaran SP2D seluruhnya masuk ke rekening penyedia jasa sebesar Rp 70.168.000 setelah dikurangi pajak, sesuai kesepakatan penyedia jasa hanya mengambil fee Rp 6 juta dan sisanya secara tunai diberikan kepada MA dan selanjutnya diberikan seluruhnya kepada anggota DPRD,” terangnya.
Discussion about this post