SERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Banten menyosialisasikan aplikasi terbaru sistem pelayanan pajak bernama SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi itu, pelayanan terhadap wajib pajak lebih mudah atau bisa di mana saja.
Layanan terbaru Bapenda Banten tersebut merupakan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online pajak kendaraan, SWDKLLJ yang dilakukan secara nasional.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi layanan SIGNAL di Kantor Bapenda Banten, Jumat (30/7/2021).
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari mengatakan, melalui Aplikasi SIGNAL yang baru saja selesai dikembangkan, proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ (khusus kepemilikan pribadi/bukan atas nama badan hukum) dapat dilakukan dengan sangat mudah.
“Di mana saja, kapan saja, “One Stop Service” dalam satu genggaman dan tanpa harus hadir ke Kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya, seperti Samling, Gerai, Drivethru, dan lain-lain,” kata Opar.
Menurut Opar, hal tersebut dapat terwujud, karena SIGNAL sudah memedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI pengenalan wajah (face recognition) user/pengguna aplikasi yang terhubung dengan Pangkalan Data Dukcapil RI yang akan dibandingkan dengan Pangkalan Data Regident Ranmor (ERI) Nasional Korlantas Polri. Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sampaikan pula bahwa sistem SIGNAL saat ini juga sudah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Bapenda provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (surat ketetapan kewajiban pembayaran) pajak yang harus dibayarkan kepada negara/pemerintah provinsi yang sudah tersambung SIGNAL antara lain, Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat,” kata Opar.
Discussion about this post