Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Praperadilan Korupsi Masker Digugurkan Hakim

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 23, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN
0
Kejati Yakin Punya Bukti Kuat Praperadilan Tersangka Korupsi Masker Di Banten

Korupsi Masker Banten

SERANG, BANPOS – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker, Lia Susanti, diputuskan gugur oleh hakim unggal. Alasannya, perkara pokok telah masuk pada sidang pertama pada Rabu (21/7) kemarin.

Dalam pengambilan putusan, hakim tunggal mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

“Dikarenakan sidang perkara sudah dilayangkan ke pengadilan. Sidang pokok perkara sudah dimulai sejak kemarin. Sehingga perkara ini diputuskan gugur,” ujar hakim tunggal di persidangan.

Jaksa perwakilan pihak termohon, Muhamad Yusuf Putra, mengatakan bahwa hakim tunggal praperadilan sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, perkara pokok kasus tersebut telah mulai disidangkan sejak Rabu kemarin.

“Jadi dengan demikian, perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur. Dan kami dari tim termohon dan penuntut umum akan berfokus pada pokok perkara nanti,” ujarnya, Kamis (22/7).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia mengklaim bahwa gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti, merupakan bukti keberhasilan Kejati Banten dalam membuktikan ketidaksahan gugatan praperadilan tersebut.

“Jadi tim penyidik Kejati Banten selaku termohon berhasil membuktikan perkara praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim. Karena pokok perkara sudah kami limpahkan dan sudah disidangkan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya digugurkan oleh hakim tunggal, karena perkara pokok telah masuk ke persidangan.

“Betul, tadi itu sidang terakhir dengan agenda putusan. Dan dinyatakan gugur upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami. Tadi sebagai pertimbangan majelis itu karena adanya putusan MK,” ujarnya.

Menurut Basuki, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, putusan gugur itu terjadi lantaran pihak termohon yakni Kejati Banten bertindak tidak baik dalam mengikuti persidangan.

“Kami sangat kecewa. Karena upaya hukum dari klien kami itu dianggap tidak ada artinya hanya karena satu aturan. Kami akan ikuti aturan, namun kalau memang berjalan normal, pelaksanaannya benar-benar diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, akibat dari tindakan tidak baik pihak Kejati Banten, persidangan sempat tertunda selama satu minggu. Sehingga, persidangan yang seharusnya dapat selesai dalam waktu satu minggu, tertunda hingga menjadi dua minggu.

“Pasti yang membuat terbentur itu karena kemarin sempat tertunda. Lalu cepatnya penyidik dalam melimpahkan perkara ketika dilakukan gugatan praperadilan. Itu hak penyidik. Namun perlu diingat, masalah hibah itu sudah lebih dari dua bulan, tapi sampai saat ini belum dilimpahkan,” tandasnya.(DZH/ENK)

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
Tenda Darurat Hingga Gedung Rakyat, Solusi Rumah Sakit Penuh oleh Pasien Covid-19

Tenda Darurat Hingga Gedung Rakyat, Solusi Rumah Sakit Penuh oleh Pasien Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×