Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Pesta Pernikahan Diperbolehkan dengan Syarat

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 15, 2021
in COVID-19, KESEHATAN, PERISTIWA
0
Pesta Pernikahan Diperbolehkan dengan Syarat

PANDEGLANG, BANPOS – Acara resepsi pernikahan di masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Pandeglang, tetap bisa dilaksanakan. Namun dengan syarat, hanya boleh dihadiri 30 orang dan dengan catatan, tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Kepala KUA Pandeglang yang sekaligus Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Pandeglang, Farhan Rosadi mengatakan, pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. Hal ini, menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Dirjen Agama Islam Nomor T 006 Tahun 2020, tentang Resepsi Pernikahan di masa PPKM Mikro.

Baca Juga

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

“Kegiatan pengumpulan masyarakat, seperti hajatan, pesta pernikahan di Kabupaten Pandeglang, tetap kita laksanakan. Cuma untuk para tamu undangan, dibatasi maksimal hanya 30 orang. Tidak boleh lebih dari itu jumlahnya,” katanya, Rabu (14/7).

Selain pembatasan jumlah undangan resepsi, kata dia, selama masa PPKM Darurat juga tamu undangan tidak diperbolehkan makan di tempat atau lokasi resepsi. Makan hanya boleh disediakan di tempat tertutup, dan harus dibawa pulang.

“Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan dibawa pulang,” ungkap Farhan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurut Farhan, selama resepsi pernikahan, bisa memicu timbulnya kerumunan dan menjadi salah satu sumber klaster penyebaran Covid-19. Untuk itu, kata dia, pengetatan PPKM mikro ini bertujuan, untuk mengantisipasi penularan COVID-19 selama pelaksanaan pesta pernikahan.

“Ini juga bisa menjadi sumber klaster baru penyebaran Covid-19, jika yang punya hajat tidak mengindahkan peraturan. Kan tahu sendiri kalau ada acara resepsi pernikahan, masyarakat pasti berkerumun. Makanya kita imbau kepada pemilik acara pernikahan terlebih dahulu, mengenai prokesnya,” imbuhnya. (CR-02/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan
HUKRIM

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan

Mei 14, 2025
Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang
HEADLINE

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Mei 14, 2025
Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen
EKONOMI

Gegara Cuaca, Harga Tomat di Rangkasbitung Meroket Hingga 100 Persen

Mei 14, 2025
Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak
HUKRIM

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

Mei 14, 2025
Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan
PERISTIWA

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Mei 12, 2025
FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman
HUKRIM

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Mei 12, 2025
Next Post
Nakes Kembali Jadi Korban Covid-19

Nakes Kembali Jadi Korban Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi di Cilegon Harus Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat dan Pengusaha Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×