JAKARTA, BANPOS – Masyarakat kini sudah bisa membeli sendiri vaksin secara
individu di Kimia Farma mulai 12 Juli 2021, kemarin. Vaksin yang digunakan adalah
vaksin Sinopharm dan diklaim masih terjaga kualitasnya.
Padahal sebelumnya,
Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk seluruh
masyarakat,
Kimia Farma mengungkapkan alasan pemberlakuan ini karena dasar hukumnya
mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Alasan lainnya
adalah perluasan program Vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat herd
immunity.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto
menegaskan bahwa vaksin Covid-19 dalam program ini sama dengan VGR
sebelumnya. Vaksin diyakini masih terjaga kualitasnya.
“Mohon dilihat dari satu kesatuan ya. Ini sama VGR, hanya diperluas tak hanya dari
individu tapi dari badan hukum,” tegasnya secara daring, Minggu (11/7).
Menurutnya vaksin gotong royong yang digunakan sama persis untuk program
vaksinasi massal. Ia menegaskan vaksin yang jual ini memiliki kualitas baik dan dengan
nilai efikasi yang sama.
“Saya tegaskan ini bukan vaksin lungsuran. Bukan hasil seleksi. Bukan vaksin yang
bermasalah. Sama kualitasnya, efikasi dijaga, sama persis. Hanya saja ini tak gunakan
vaksin program pemerintah,” jelasnya.
Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno mengatakan dengan
adanya perluasan ini nanti diharapakan herd immuniy tercapai. Menurutnya jika herd
immunity tercapai diharapkan secara bertahap akan berdampak pada perekonomian.
“Ini perluasan pencapaian herd immunity. Kami tegaskan lagi, agar tidak seolah-olah
Kimia Farma yang menginisiasi program ini. Bukan ya. Ini adalah program pemerintah
dengan ketetapan yang ada,” tegas Ganti.
Vaksin Sinopharm sendiri saat ini ketersediaannya sebanyak 1,5 juta. Dari total jumlah
tersebut, sebanyak 500 ribu merupakan hibah dari Pemerintah Uni Emirat Arab.
Hal ini pun dikritisi oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Sebab,
penjualan vaksin itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Discussion about this post