IJP disangkakan atas Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tandasnya. (*)
Page 2 of 2
Discussion about this post