Seiring dengan potensi tersebut, Komisi III mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR yang selama ini telah menunjukkan prestasi sangat baik dalam pengelolaan pelayanan air minum, terlebih ketaatannya dalam pembayaran pajak.

Pada kesempatan lain, Sofyan Sapar mengungkapkan optimismenya terhadap eksitensi BUMD air minum di seluruh Indonesia, meski regulasi masih memungkinkan peran swasta. Namun pengelolaan dari hulu hingga hilir diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, BUMDes, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sementara swasta hanya dapat berperan terbatas sebagai investor atau pelengkap jika BUMD belum mampu melayani.
Sofyan Sapar menegaskan, air merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dilayani oleh negara. Karena itu, kata dia, BUMD air minum tidak hanya memiliki tanggung jawab bisnis, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk menyediakan akses air bersih yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami berharap PERUMDA air minum dapat didukung penuh dan diperhatikan lebih oleh Provinsi (Banten) dan kita perlu melestarikan Sungai Cisadane dari hulu ke hilir, sebagai sumber air baku utama di Banten,” imbuhnya.
Dalam meningkatkan sinergitas, Sofyan Sapar juga berharap agar DPRD Provinsi Banten dapat membantu untuk mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, agar proses penyelenggaraan sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dapat berjalan dengan baik dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan serta melestarikan sumber daya air.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menanggapi harapan itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu menyampaikan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 mengatur tentang SPAM di Indonesia, termasuk peran BUMD dalam pengelolaan SPAM, maka ini bisa menjadi kunci untuk PERUMDAM TKR agar lebih maksimal dalam melayani masyarakat akan kebutuhan air bersih. .(Advertorial)
Discussion about this post