“Putusan ini menegaskan kembali komitmen negara pada pendidikan gratis,” jelasnya.
Sementara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mampu mengakomodasi konsekuensi dari putusan MK. Dia menilai, sebagian besar SD dan SMP sudah terbantu dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS). Sehingga tambahan anggaran untuk menjalankan kebijakan ini tidak terlalu besar.
Namun, Said mengingatkan Pemerintah, agar tidak hanya fokus pada anggaran. Tapi juga memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai prinsip keadilan.
Dia berharap, kebijakan ini tidak hanya berpihak pada sekolah negeri. Tapi juga memperhatikan kondisi sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
“Kebijakan ini harus berjalan untuk semua anak, tanpa kecuali,” tandasnya. (RM.ID)
Discussion about this post