BANTEN, BANPOS – Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak selama periode April hingga Juni 2025.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu, menjelaskan bahwa dari delapan kasus kekerasan seksual yang ditangani itu, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, masing-masing inisial MF (23), AAM (35), SHL (34), MRB (25), FR (52), AA (41), SS (19), YFT (39), RSN (33), dan PS (33).
“Dalam penanganan kasus-tersebut, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan,” jelasnya.
Ia menerangkan dalam penanganan perkara kejahatan seksual ini, terdapat satu kasus hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, yakni terjadi di sebuah guest house di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial MF melakukan kekerasan seksual dengan pemerkosaan terhadap korban berinisial R (49) yang berujung pada kematian.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Tersangka MF diancam maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tuturnya.
Untuk perkara lainnya, yakni penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pengajar atau tenaga pendidik dengan korban sebanyak empat anak yang masih di bawah umur.
“Tersangka AAM (35) melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan modus mengajak mereka bermain musik hadrah di kontrakan,” papar Kapolres.
Atas perbuatan, tersangka AAM terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kapolres menambahkan selama periode April hingga Juni 2025, pihaknya juga menangani tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga penyidik di salah satu sekolah di Tangsel.
“Terhadap tersangka berinisial SHL diancam hukuman penjara 20 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, dari delapan kasus kekerasan seksual yang ditangani Polres Tangsel, terjadi juga dua kasus dengan modus perkenalan di media sosial. Dua kasus ini dilakukan pelaku berinisial AA yang menyasar korbannya anak di bawah umur.
Discussion about this post