Dalam peraturan tersebut, ketentuan Bab II huruf C tentang persyaratan lain calon Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, diatur bahwa salah satu syarat calon Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas adalah bukan pengurus Partai Politik.
Hingga saat ini, BANPOS masih berupaya menghubungi Irna terkait pengangkatannya sebagai Komisaris BUMN, meskipun dirinya menjabat dalam DPW PAN Banten. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim BANPOS, saat ini masih belum terkirim (ceklis satu).
Page 2 of 2
Discussion about this post