PANDEGLANG, BANPOS – Mantan Bupati Pandeglang dua periode, Irna Narulita, diangkat menjadi Komisaris utama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), salah satu BUMN di bawah PT InJourney.
Kabar pengangkatannya sebagai Komisaris utama PT ITDC itu disampaikan Irna melalui unggahan reels di akun resmi miliknya, @irnadimyati, pada Rabu (2/7).
Pada unggahan tersebut, Irna menuturkan bahwa dirinya diberikan amanah untuk menjadi Komisaris Utama PT ITDC melalui Surat Keputusan (SK) yang ia terima pada Senin (30/6) kemarin.
Ia diangkat menjadi Komisaris Utama bersama dengan empat anggota Dewan Komisaris lainnya yakni Asnaedi, Ari Sihasale, Faldo Maldini, dan Ekos Albar.
“ITDC merupakan bagian dari InJourney, BUMN holding pariwisata Indonesia yang berfokus pada pengembangan destinasi strategis seperti Nusa Dua, Mandalika, dan Labuan Bajo. Dari Nusa Dua hingga Mandalika, kami tidak hanya membangun destinasi, tetapi juga menghadirkan ruang untuk pertumbuhan ekonomi, harmoni budaya, dan pariwisata berkelas dunia,” tulis Irna.
E-Paper BANPOS Terbaru
Akan tetapi, pengangkatan Irna sebagai Komisaris Utama BUMN berpotensi berbenturan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Larangan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan di Partai Politik
Selain menjadi Komisaris Utama PT ITDC, Irna beberapa waktu yang lalu juga telah ditetapkan sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Banten.
Hal itu berpotensi berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada Pasal 55 ayat 1, diatur bahwa Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Begitu pula dengan Peraturan Mentei Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-10/MBU/10/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Discussion about this post